Kredit Macet Bankaltimtara: Korupsi atau Risiko Bisnis?

SAMARINDA — Ketika kredit macet masuk ke ruang sidang tindak pidana korupsi, satu pertanyaan besar ikut dipertaruhkan: apakah gagal bayar debitur otomatis menjadi kerugian keuangan negara?

Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Salah satu perkara tercatat dengan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dengan terdakwa RA, mantan Pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2022–2023.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian sejumlah fasilitas kredit di lingkungan Bankaltimtara, termasuk pada Kanwil Kantara, Cabang Tanjung Selor dan Cabang Nunukan.

Dalam perkara RA, dua fasilitas kredit kepada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, masing-masing dengan platform limitasi Rp7 miliar, menjadi bagian yang dipersoalkan.

Namun di ruang sidang, persoalannya tidak berhenti pada apakah kredit tersebut akhirnya macet.

Yang dipersoalkan justru lebih mendasar: siapa yang berwenang memutus kredit, bagaimana prosesnya dilakukan, dan kapan kredit macet dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara?

Ahli Perbankan Beri Perspektif Berbeda

Tim kuasa hukum RA menghadirkan sejumlah ahli dari bidang perbankan, hukum pidana dan akuntansi publik.

Salah satunya Dr. Surach Winarni, praktisi hukum sekaligus ahli perbankan, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam upaya menguji konstruksi perkara dari perspektif praktik perbankan.

Dalam pandangan yang disampaikan tim penasihat hukum, kredit macet atau kolektibilitas tidak serta-merta identik dengan kerugian keuangan negara.

Dalam bisnis perbankan, kredit bermasalah merupakan salah satu risiko yang melekat pada aktivitas pemberian kredit. Persoalannya kemudian bergeser pada satu hal: apakah proses pemberian kredit sejak awal telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku?

Jika prosedur telah ditempuh, maka kegagalan debitur membayar kewajibannya perlu dilihat dalam konteks risiko bisnis perbankan, demikian argumentasi yang diajukan dalam persidangan.

RA Disebut Hanya Memberikan Rekomendasi

Kuasa hukum RA, Abdul Rahim, SH, MH, menilai posisi kliennya perlu dilihat berdasarkan kewenangan yang dimilikinya saat proses kredit berlangsung.

Menurut dia, RA tidak memiliki kewenangan sebagai pemutus akhir untuk dua fasilitas kredit tersebut.

RA disebut hanya memberikan rekomendasi secara berjenjang. Nilai fasilitas kredit yang mencapai batas limitasi kewenangan kantor cabang kemudian diproses pada tingkat Kantor Wilayah Bankaltimtara.

Artinya, menurut tim penasihat hukum, rantai kewenangan dalam proses kredit tidak bisa dipotong hanya pada pejabat yang memberikan rekomendasi.

“RA tidak ada keuntungan pribadi atas rekomendasi fasilitas kredit tersebut,” kata Abdul Rahim.

Ia bahkan menilai perkara ini perlu dilihat secara lebih menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam menarik hubungan antara rekomendasi kredit, kredit macet, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Ketika Risiko Bisnis Masuk ke Ruang Pidana

Persoalan berikutnya menyentuh batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum juga memberikan pandangan mengenai asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Argumentasinya, apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan proses administratif atau tata kelola pemberian kredit, maka harus terlebih dahulu dilihat apakah terdapat unsur pidana yang benar-benar terpenuhi.

Sebab, kredit gagal bayar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat memperkaya diri atau pihak lain.

Bukan Sekadar Soal Kredit Macet

Abdul Rahim menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai kasus yang menurutnya unik.

Ia menduga RA mengalami kriminalisasi secara struktural dan sistematis.

“Kami berharap majelis hakim secara objektif dan profesional dalam menimbang fakta-fakta hukum yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masa pengabdian RA yang disebut telah bekerja selama 23 tahun di Bankaltimtara.

Bagi tim penasihat hukum, rekam jejak tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu dipertimbangkan, meski penentuan bersalah atau tidak tetap bergantung pada pembuktian di persidangan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang kredit yang gagal dibayar.

Ada pertanyaan yang lebih besar di baliknya:

Ketika sebuah kredit macet di bank milik daerah, di mana batas antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu pembuktian dan penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda. [*]

Media Pantau Kaltim — Melihat Peristiwa, Membongkar Cerita, Menyampaikan Informasi.

Print Friendly, PDF & Email