Pantaukaltim.com, Samarinda – Para pelaku usaha di Samarinda kerap mengaku kesulitan dalam mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal NPWP menjadi salah satu dokumen yang mendukung berkembangnya usaha para pebisnis.
Karena itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah yang juga merupakan panitia pembahas dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis angkat suara.
Menurutnya, salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam proses sertifikasi halal adalah kurangnya pemahaman mengenai persyaratan administratif seperti email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Email dan NPWP itu salah satu kendala untuk masyarakat, karena mereka belum memahami apa itu NPWP dan bagaimana pembuatannya,” jelas Laila, Selasa (18/6/2024).
Karenanya, ia pun meminta kepada Pemkot Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa mengoptimalkan sosialisasi berkaitan dengan NWPW. Baik dalam hal manfaat NPWP, hingga proses pengurusan dokumennya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini, jika pemerintah bisa memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, maka tentu bisa mengurangi jumlah masyarakat yang tidak mengerti soal NPWP.
“Sehingga kemudian kita bisa move-on ke PR kita yang lain dalam urusan pengembangan pelaku usaha di Samarinda ini,” tutupnya.(wan/ADV/DPRD SMD)






