JAKARTA- Direktur Utama PT Bumi Borneo Celebes, Rudi Prianto angkat bicara terkait dugaan pencatutan nama dan tanda tangannya oleh orang tak dikenal.
Pencatutan itu muncul dalam sepucuk surat balasan letter of interest yang mengatasnamakan dirinya selaku Direktur Utama PT Bumi Borneo Celebes.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya pelepasan saham sebesar 100 persen dengan pola take over.
Namun, Rudi menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah membuat, membalas, maupun menandatangani surat dimaksud.
“Surat itu bukan dibuat oleh saya. Saya juga tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen pelepasan saham seperti yang beredar tersebut,” tegas Rudi kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Ia menyebut tindakan tersebut telah mencatut identitas perusahaan sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun reputasi terhadap PT Bumi Borneo Celebes.
Menurutnya, penggunaan nama dan tanda tangan tanpa izin merupakan tindakan serius yang dapat masuk dalam ranah pidana.
“Pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan memiliki konsekuensi hukum. Itu bisa dipidana karena menyangkut dokumen perusahaan dan legalitas perseroan,” ujar pria yang juga seorang pengacara ini.
Rudi menambahkan, saat ini manajemen PT Bumi Borneo Celebes tengah fokus menjalankan proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Langkah itu dilakukan agar seluruh aktivitas pertambangan perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk aspek tata kelola lingkungan hidup.
Menurutnya, perusahaan tidak sedang dalam agenda pelepasan saham ataupun pengalihan kepemilikan sebagaimana isi surat yang beredar.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak agar berhati-hati dan tidak mudah mempercayai dokumen yang sumber maupun keabsahannya tidak dapat diverifikasi.
“Kami sedang fokus memenuhi seluruh prosedur administrasi dan regulasi pertambangan. Jadi tidak benar jika ada informasi bahwa perusahaan melepas saham 100 persen. Lagi pula sistem administrasi kami semua digital pakai barcode termasuk tandatangan,” katanya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kasus ini juga dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan mitra bisnis maupun investor apabila tidak segera diluruskan. Karena itu, pihak perusahaan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum untuk menelusuri pihak yang diduga menyebarkan maupun membuat surat tersebut.
PT Bumi Borneo Celebes menegaskan seluruh keputusan strategis perusahaan, termasuk terkait kepemilikan saham, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi perseroan dan dokumen legal yang sah. (*)






