SANGATTA — Sengketa panjang antara petani sawit pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan kini memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menuntut hak pembagian hasil kebun, tiga anggota Tim 37 justru berujung duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan mereka sendiri.
Kasus ini bermula pada 2007. Saat itu para petani pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Karya Pembangunan menjalin kerja sama pengelolaan lahan dengan PT Gunta Samba. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007 tertanggal 12 Februari 2007.
Dalam perjanjian itu, PT Gunta Samba bertugas mengelola kebun sawit milik masyarakat, sementara hasil pengelolaan akan dibagi kepada petani melalui koperasi.
Menurut pihak Tim 37, berdasarkan masa tanam sawit yang rata-rata mulai panen dalam 3–4 tahun, pembagian hasil seharusnya sudah mulai diterima masyarakat sekitar tahun 2012. Namun hingga kini, mereka mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan maupun pembagian hasil dari pengelolaan kebun tersebut.
“Kami berkali-kali meminta penjelasan, baik ke koperasi maupun perusahaan, tetapi tidak pernah ada kepastian,” ujar kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, dalam rilis yang diterima media hari ini.
Pada 2020, para pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 37 mulai melakukan berbagai upaya formal untuk menuntut hak mereka. Mulai dari mengirim surat permohonan pertanggungjawaban kepada koperasi, melakukan mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi Kutai Timur, hingga menyampaikan aduan ke Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia.
Mereka juga melayangkan dua kali somasi kepada koperasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Namun, menurut Tim 37, seluruh upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan memadai.
Alih-alih memperoleh pembagian hasil, tiga anggota Tim 37 yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge justru dilaporkan ke polisi pada 2024 atas tuduhan mencuri dan memanen buah sawit tanpa hak.
Kasus pidana itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Sangatta. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum.
Salah satu fakta yang disorot ialah dugaan bahwa para terdakwa tidak berada di lokasi saat peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2 April 2024. Menurut kuasa hukum, Yustinus Bata saat itu berada di Jakarta, sementara Ferdinandus Woge masih tercatat bekerja di perusahaan lain.
“Ini yang kami anggap janggal. Hubungan hukum para pihak jelas didasarkan pada perjanjian kerja sama pengelolaan lahan, tetapi justru dipaksakan masuk ke ranah pidana,” kata Endik.
Meski tim kuasa hukum telah menyampaikan nota pembelaan setebal sekitar 50 halaman, Pengadilan Negeri Sangatta tetap memvonis ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara lima bulan.
Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman tersebut dari pidana penjara menjadi pidana pengawasan.
Saat ini, pihak terdakwa menyatakan tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka juga telah mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar kasus tersebut mendapat perhatian di tingkat pusat.
Di sisi lain, Tim 37 juga menggugat secara perdata PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN Sgt itu menuntut ganti rugi sekitar Rp25 miliar atas dugaan tidak dibayarkannya pembagian hasil pengelolaan kebun sawit sejak 2012 hingga 2020.
Kuasa hukum Tim 37 menyatakan perjuangan hukum akan terus dilakukan demi memperoleh hak dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
Media ini sudah berupaya konfirmasi pihak PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan namun belum berhasil. (*)






