SAMARINDA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menemukan sekitar 50 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal di sejumlah jetty sepanjang Sungai Mahakam, terutama di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu, Kutai Kartanegara. Batu bara itu ditemukan tersebar di beberapa dermaga bongkar muat (jetty).
Menurut Ditjen Gakkum ESDM, operasi dilakukan pada 14–15 Januari 2026 dan menemukan stockpile batu bara “tak bertuan” di enam titik berbeda.
Dugaan Jetty Barito tak berizin
Nama “Jetty Barito” muncul dalam laporan investigasi lapangan sejumlah LSM di Samarinda. Aktivitas loading batu bara disebut masih berlangsung meski legalitas jetty dipersoalkan. Lokasinya berada di kawasan Bukuan, Palaran, di sepanjang alur Sungai Mahakam.
LSM menyebut beberapa jetty yang dipantau antara lain:
• Jetty Pendingin
• Jetty Sari Jaya
• Jetty Barito
• Jetty Sari
Disebutkan pula ada tongkang yang masih antre loading di Jetty Barito.
Narasi yang berkembang bukan hanya soal izin jetty, tetapi juga dugaan:
• penggunaan dokumen berbeda dengan titik muat,
• pola bongkar muat simultan,
• aktivitas yang diduga terorganisir di sekitar jetty resmi.
KSOP: Ada sekitar 300 jetty resmi di Mahakam
KSOP Samarinda mencatat ada sekitar 300 jetty berizin di sepanjang Sungai Mahakam, mulai Samarinda hingga Kutai Barat. Jetty tersebut mencakup TUKS batu bara, sawit, log kayu, dan docking kapal.
Data ini penting karena membuka pertanyaan besar:
Jika sudah ada 300 jetty resmi, berapa jumlah jetty yang beroperasi di luar sistem perizinan?
DPRD Kaltim mulai soroti jetty ilegal
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud pernah meminta investigasi terhadap dugaan jetty ilegal yang mengangkut batu bara di Sungai Mahakam. Ia menyoroti asal-usul batu bara dan legalitas titik muat.
Sementara Komisi II DPRD Kaltim juga mendesak penertiban tambatan ilegal di alur Mahakam setelah berulang kali terjadi insiden tongkang menabrak Jembatan Mahulu.
Tambatan ilegal dan “buoy liar”
Selain jetty, muncul pula persoalan buoy atau tambatan ilegal di alur Sungai Mahakam. Sedikitnya disebut ada 12 buoy ilegal di kawasan Sengkotek hingga Loa Janan Ilir.
Keberadaan tambatan liar ini disebut:
• mempersempit alur pelayaran,
• memicu kecelakaan tongkang,
• menambah semrawut tata kelola Sungai Mahakam.
Ketum APPRI Desak Aparat Tegas Tertibkan Jetty Ilegal di Sungai Mahakam
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat bertindak tegas terhadap dugaan maraknya jetty ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Menurut Rudi, keberadaan jetty ilegal bukan hanya merusak tata kelola pertambangan, tetapi juga menjadi pintu keluar batu bara ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kalau negara serius memberantas tambang ilegal, maka jetty ilegal juga harus dibongkar. Karena batu bara ilegal tidak mungkin keluar sendiri tanpa jalur distribusi,” tegas Rudi.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu jetty ilegal kembali mencuat setelah muncul temuan stockpile batu bara yang diduga ilegal di sepanjang Sungai Mahakam. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bahkan menemukan sekitar 50 ribu ton batu bara yang terindikasi ilegal di sejumlah titik sepanjang alur sungai tersebut.
Bagi Rudi, fakta itu memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya terjadi di hulu, tetapi juga di hilir distribusi.
Ia menilai selama ini perhatian aparat terlalu fokus pada penindakan penambang kecil di lapangan, sementara jalur pengangkutan dan titik loading yang diduga menjadi simpul utama distribusi justru luput dari pengawasan serius.
“Tambang ilegal tidak akan hidup kalau tidak ada tempat loading. Artinya jetty menjadi bagian penting dalam mata rantai itu,” katanya.
Rudi meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban simbolis, tetapi juga menyelidiki siapa pemilik, pengelola, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas jetty ilegal di Mahakam.
Menurutnya, aktivitas bongkar muat batu bara di sungai bukan kegiatan kecil yang bisa berjalan tanpa koordinasi dan jaringan kuat.
“Ini bisnis besar. Ada tongkang, alat berat, kapal, stockpile. Tidak mungkin berjalan kalau tidak ada pihak yang bermain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi Sungai Mahakam yang semakin semrawut akibat maraknya aktivitas tambatan dan jetty yang diduga tidak sesuai aturan.
Selain mengganggu tata kelola pelayaran, keberadaan jetty ilegal disebut turut meningkatkan risiko kecelakaan tongkang di alur Mahakam.
“Mahakam ini jalur vital Kaltim. Jangan sampai sungai negara dikuasai aktivitas ilegal,” katanya.
Rudi menilai pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jetty batu bara di Mahakam, termasuk memeriksa legalitas izin, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian titik operasi.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan terhadap jetty ilegal akan menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang menjalankan usaha secara resmi dan patuh aturan.
“Pengusaha legal ini keluar biaya besar urus izin. Tapi yang ilegal bisa bebas loading. Ini tidak adil,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Rudi juga meminta pemerintah membenahi sistem perizinan pertambangan yang dinilai terlalu rumit dan lambat.
Menurutnya, birokrasi yang panjang justru memunculkan ruang praktik percaloan dan jalur ilegal dalam bisnis pertambangan.
“Kalau jalur legal dipersulit, maka praktik ilegal akan terus tumbuh. Negara harus hadir memberi kepastian hukum,” pungkasnya. [*]






