KUTAI BARAT — Penindakan yang dilakukan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kalimantan Timur kembali memunculkan temuan serius. Kali ini, tim disebut menemukan tumpukan kayu gelondongan di areal kawasan milik PT Agro City Kaltim di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas illegal logging yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Kayu-kayu berukuran besar yang ditemukan di kawasan itu diduga berasal dari penebangan liar di dalam kawasan hutan.
Publik kini mendesak agar Satgas PKH bersama aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penemuan di lapangan, melainkan segera menindaklanjuti secara hukum seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini dinilai semakin serius karena PT Agro City Kaltim sebelumnya juga telah dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Dengan munculnya temuan kayu gelondongan tersebut, perusahaan ini kini disebut menghadapi dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni pertambangan ilegal dan illegal logging.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan sumber daya alam yang merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi keseriusan Satgas PKH dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan di Kalimantan Timur. Terlebih, pemerintah pusat belakangan gencar menyuarakan komitmen memberantas mafia tambang dan perusakan hutan.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti di lapangan dan tidak berujung pada proses hukum yang transparan. Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tambang ilegal dan illegal logging ini,” ujar seorang pegiat lingkungan di Kalimantan Timur.
Sorotan publik juga semakin kuat karena kasus-kasus serupa di masa lalu kerap menguap tanpa kejelasan proses hukum. Karena itu, masyarakat meminta aparat membuka perkembangan penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Selain dugaan pelanggaran pidana, keberadaan kayu gelondongan di kawasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang melakukan penebangan.
Publik kini menunggu langkah tegas Satgas PKH, kepolisian, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas temuan tersebut. Apabila terbukti ada unsur pidana, maka penegakan hukum dinilai harus menyasar seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini dipandang bukan hanya menyangkut satu perusahaan semata, melainkan menjadi cermin sejauh mana negara hadir menjaga kawasan hutan Kalimantan dari praktik eksploitasi ilegal yang selama ini terus menjadi sorotan. [*]






