KUKAR – Aset lahan milik Pemkab Kukar seluas 7.140 meter persegi (M2) yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Basri, Komplek Meranti, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, akan digunakan Pemkot Banjarmasin sebagai lahan parkir penunjang pelayanan rumah kemasan.
Tandatangan perjanjian pinjam pakai asset tersebut berlangsung di South Kalimantan Pavilion, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Kamis, 9 Oktober 2025 dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. H. Sunggono, atas nama Wakil Bupati Kukar, H. Rendi Solihin, bersama Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
Sesuai perjanjian, jangka waktu pinjam pakai ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2030.
Sekda Kukar, Dr. H. Sunggono, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kedua pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufik Rifani, dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Ichrom Muftezar dari pihak Banjarmasin. Sementara itu, dari Pemkab Kukar turut hadir Kepala BPKAD Sukotjo dan Sekretaris BPKAD Kukar H. Ahmad Marisi. [zak/ADV Prokom Kukar]






