SAMARINDA – Kritik keras terhadap penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda sebagai bagian dari proyek revitalisasi Pasar Pagi terus bergulir. Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Demokrat, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Hak untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan merupakan hak mendasar setiap warga. Penutupan jalan ini jelas menghambat hak-hak tersebut,” ujar Joni pada Sabtu 24 Februari 2024.
Joni menyoroti argumen bahwa pengekangan terhadap HAM hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Dengan pertanyaan retoris, ia menyampaikan kekhawatirannya terkait prioritas kepentingan pribadi dibandingkan dengan kebutuhan warga.
“Saya bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebutuhan warga?” tegasnya.
Politisi Demokrat ini juga menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib 48 ruko dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak penutupan jalan ini. Joni menekankan perlunya pemerintah memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga.
“Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga. Ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka,” ungkapnya.
Dengan lugas, Joni menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan ketaatan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan. “Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Mereka harus melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Joni tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga Kota Samarinda. [Re/ADV/DPRD Kota Samarinda]






