KUKAR – Guna memperjelas delineasi IKN yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin bersama rombongan mendatangi kantor ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS), Jumat [10/10/2025]
Rendi mengatakan kedatangan mereka ke sana dengan tujuan selain delineasi IKN, juga menyelaraskan
arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk arahProgram Prioritas, Proyek Strategis Nasional, dan arah kewilayahan RPJMN, dapat diselaraskan dengan RPJMD Kukar 2025–2029.
“Ini dirasa perlu karena agar selaras dengan pembangunan nasional. Pemerintah daerah harus bersinergi,” ungkap Rendi.
Rendi menjelaskan, Pemkab juga perlu memastikan wilayah delineasi IKN yang masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar dapat terus dikelola sesuai perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipahami seluruh pihak, sehingga semua pemangku kepentingan dapat berperan optimal demi kesuksesan pembangunan nasional dan daerah,” ujar Wakil Bupati.
Target utama pertemuan ini adalah tercapainya kesepakatan pola kolaborasi pembangunan antara Nasional-OIKN-Pemkab Kukar dalam lima tahun ke depan.
Selain itu, rombongan juga mengonsultasikan batasan penyelenggaraan pembangunan transisi yang bisa dilakukan Pemkab Kukar serta bentuk legalitas dari Pemerintah Pusat untuk menjamin kelancaran seluruh proses di wilayah IKN dan Kukar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kementerian Bappenas/PPN Wilayah Pembangunan Indonesia Barat, Jayadi, mengapresiasi kunjungan dan komitmen Pemkab Kukar.
Jayadi memastikan bahwa pihaknya, bersama Otorita IKN, Bagian Hukum, dan kementerian terkait lainnya, akan segera menindaklanjuti dan mengoordinasikan masalah kewenangan yang dihadapi Pemkab Kukar.
Sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan IKN yang diperkirakan terjadi pada tahun 2028, Jayadi menegaskan bahwa Pemkab Kukar masih memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi pajak dan pembangunan di wilayah Delineasi IKN sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. [zak/ADV/Prokom Kukar]






