Perkara Banding Rp25,9 Miliar PT Gunta Samba Dijadwalkan Diputus 26 Oktober

SAMARINDA — Nasib gugatan 37 petani di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terhadap PT Gunta Samba memasuki babak penentuan. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan putusan banding perkara ganti rugi Rp25,9 miliar pada 26 Oktober 2026.

Putusan tersebut dinantikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan para petani dalam sengketa kerja sama perkebunan kelapa sawit seluas 143 hektare. Namun, kemenangan di tingkat pertama belum menjadi akhir perkara. PT Gunta Samba menempuh upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Irfanudin, membenarkan perkara itu telah terdaftar sejak 8 Oktober 2026 dengan nomor 211/PDT/2026/PT SMR.

“Benar, perkara tersebut sudah masuk proses banding, saat ini sudah memasuki hari keenam,” ungkap Irfanudin.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat banding. Meski demikian, majelis hakim belum menjatuhkan putusan karena dokumen perkara masih ditelaah.

Tiga hakim telaah berkas sebelum putusan

Irfanudin menjelaskan, proses pemeriksaan saat ini berfokus pada penelaahan dokumen oleh tiga hakim yang tergabung dalam majelis. Setelah masing-masing hakim melakukan penilaian, mereka akan membahas perkara untuk menyusun putusan.

“Ini ditelaah dulu sama tiga Majelis Hakim, setelah mereka menilai nanti akan diatur waktu ketemu ketiganya untuk menyiapkan putusan,” sebutnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, perkara tersebut direncanakan diputus pada Senin, 26 Oktober 2026.

Artinya, tahapan yang sedang berjalan bukan lagi pemeriksaan awal perkara di PN Sangatta, melainkan penilaian atas perkara yang diajukan ke tingkat banding. Hasilnya akan menentukan apakah putusan tingkat pertama dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.

Irfanudin menegaskan, majelis hakim mengedepankan objektivitas dan prinsip imparsialitas dalam memeriksa perkara. Prinsip tersebut menjadi penting karena putusan banding akan menentukan kelanjutan sengketa antara perusahaan dan 37 petani.

Sengketa berawal dari kerja sama kebun sawit

Perkara ini berakar pada Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007 tentang kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kaubun.

Melalui perjanjian tersebut, lahan sekitar 143 hektare dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan. Persoalan kemudian muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012.

Para petani mengaku tidak menerima bagi hasil sebagaimana yang mereka harapkan dari kerja sama tersebut. Perselisihan itu kemudian dibawa ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi atau dugaan ingkar janji dalam pelaksanaan perjanjian.

Pada 31 Agustus 2026, PN Sangatta mengabulkan gugatan para petani dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi sebesar Rp25,9 miliar kepada pihak perusahaan sebagaimana diberitakan dalam perkara tersebut.

Namun, PT Gunta Samba menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding. Dengan demikian, nilai Rp25,9 miliar itu masih merupakan kewajiban berdasarkan putusan tingkat pertama yang sedang diuji di Pengadilan Tinggi Kaltim, bukan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, perhatian tertuju pada putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 26 Oktober mendatang.

Bagi 37 petani, putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam memperjuangkan hak yang mereka klaim belum terpenuhi. Sementara bagi perusahaan, banding menjadi upaya untuk meminta pengujian kembali atas putusan PN Sangatta.

Di balik sengketa 143 hektare kebun sawit dan ganti rugi Rp25,9 miliar, putusan banding akan menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menentukan kelanjutan perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email