Seno Aji Sebut Pergub 49 Masih jadi Kendala untuk Jawab Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. [istimewa]

SAMARINDA – Keberadaa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 yang resmi diundangkan pada tahun 2020 lalu rupanya masih menimbulkan sejumlah polemic. Khususnya di kalangan anggota legislatif di DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menganggap Pergub 49 tahun 2020 yang membahas tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) menghambat pihaknya dalam menjawab aspirasi masyarakat.

Seno menerangkan, setiap reses ia sering kali menerima aspirasi masyarakat. ASpirasi tersebut rata-rata menyangkut keluhan seputar infrastruktur di kawasan permukiman.

“Itu kami tidak bisa langsung jawab lewat program. Karena Pergub ini mengatur soal besaran anggaran minimal yang boleh diberikan untuk masyarakart,” ucapnya, Jumat [20/10/2023].

Sementara, menurut Seno kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menjawab aspirasi masyarakat tidak sebesar angka yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020. Pasalnya, dalam beleid tersebut dikatakan nominal minimal yang bisa diberikan untuk merealisasikan program senilai Rp2,5 miliar.

“Kalau angkanya sebesar itu, maka harus lewat proses lelang dan proses lain yang sudah diatur. Jadi kami tidak bisa langsung eksekusi, dan sebenarnya kebutuhan masyarakat tidak sebesar itu juga,” sambungnya.

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara itu berharap agar pimpinan Kaltim yang ada bisa memikirkan kembali keberadaan Pergub 49 tahun 2020 itu. Ia meminta agar Pergub yang ada bisa lekas direvisi sehingga aspirasi dan keluhan warga bisa lekas terjawab seperti saat Pergub tersebut belum ada.

Permintaan tersebut ia tujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor dan Wakilnya, Hadi Mulyadi yang masa jabatannya habis September 2023 lalu. [Ama/Adv DPRD Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email