Sidang Gugatan Rp25 Miliar Masuki Tahap Saksi, Petani Sawit Kutim Minta Difasilitasi RDP dengan Komisi III DPR RI

SANGATTA – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan sejumlah petani sawit di Kabupaten Kutai Timur terhadap PT Gunta Samba dan sebuah koperasi kini memasuki babak baru.

Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sangatta.

Para petani berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta yang menjadi dasar gugatan mereka.

“Perkara ini bukan semata sengketa perdata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak petani, dan akses terhadap keadilan,” ungkap Yustinus Bata, koordinator kelompok tani yang melakukan gugatan, Senin 13 Juli 2026.

Di tengah bergulirnya persidangan, para petani juga meminta perhatian pemerintah pusat, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Mereka berharap dapat difasilitasi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar dapat menyampaikan langsung kronologi persoalan yang mereka hadapi.

Menurut Yustinus, forum RDP dinilai penting sebagai ruang untuk menyampaikan berbagai dugaan persoalan yang mereka alami, termasuk kriminalisasi yang sebelumnya mereka sampaikan ke publik.

Mereka berharap DPR RI dapat mengawal jalannya proses hukum sehingga seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Harapan kami sederhana, diberi kesempatan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Komisi III DPR RI. Kami ingin mencari keadilan dan memastikan suara petani juga didengar,” ujar Yustinus.

Sebelumnya, para petani mengajukan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap PT Gunta Samba dan koperasi terkait.

Mereka mengaku mengalami kerugian dan menyebut telah menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa yang berlangsung.

Gugatan tersebut kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai tahapan penting sebelum majelis hakim memasuki proses pembuktian lebih lanjut.

Para petani berharap pemeriksaan saksi dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan.

Mereka juga berharap perhatian dari Komisi III DPR RI dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi. [*]

Print Friendly, PDF & Email