Jakarta — Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memberikan peluang, pendampingan, dan arahan teknis bagi 546 perusahaan tambang yang kesulitan mengakses sistem Minerba One Data Indonesia (MODI/Minerba One) dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto menilai 546 perusahaan mengalami kendala teknis maupun administratif dan saat ini mencoba masuk ke sistem Minerba One. Tanpa arahan yang jelas, perusahaan berisiko langsung didiskualifikasi, meskipun telah memenuhi ketentuan operasional dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
“Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mendiskualifikasi. Berikan dulu ruang, arahan, dan pendampingan agar perusahaan dapat memenuhi syarat sistem. Banyak perusahaan yang justru ingin patuh aturan, tetapi terhambat akses,” ujar Rudi, Minggu [7/12/2025]
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dengan Nomor B-2298/MB.05/DJB/2025, Dirjen Minerba memperingati 546 perusahaan yang belum mengajukan RKAB 2026. Ratusan perusahaan tersebut diberi sanksi berupa peringatan dan diminta untuk segera menyampaikan RKAB 2026 paling lambat 30 hari dari tanggal surat tersebut, melalui
aplikasi MinerbaOne pada laman web (minerbaone.esdm.go.id).
Rudi mengingatkan bahwa sektor mineral dan batubara memiliki kontribusi strategis bagi perekonomian nasional. Data 2023 menunjukkan, sektor batu bara menyumbang sekitar 30% penerimaan negara, terutama dari PNBP minerba, royalti, dan pajak.
PNBP minerba menembus lebih dari Rp 180 triliun, menjadi salah satu penyumbang terbesar kas negara. Begitu juga Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, dengan produksi mencapai lebih dari 775 juta ton.
“Dengan kontribusi sebesar itu, tidak selayaknya perusahaan dipersulit. Pemerintah perlu kebijakan yang proporsional agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tegas Rudi.
APPRI Minta Kebijakan yang Lebih Adaptif dan Humanis
Rudi mengatakan APPRI menyambut baik upaya pemerintah memperketat tata kelola melalui digitalisasi Minerba One. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan berharap ada: pendampingan teknis bagi perusahaan yang belum terverifikasi di sistem, sosialisasi yang lebih intensif, mekanisme keberatan sebelum diskualifikasi, serta kebijakan yang mempertimbangkan dampak ekonomi dan serapan tenaga kerja.
“Negara berniat memperbaiki tata kelola, namun implementasi jangan sampai menimbulkan kesan mempersulit. Sektor minerba adalah pilar ekonomi. Sudah semestinya pemerintah memberi solusi, bukan hambatan.” tambah dia.
Rudi menegaskan APPRI menyatakan komitmennya mendukung penuh transformasi digital dan penguatan tata kelola minerba yang sedang dilakukan pemerintah. Namun keberhasilan transformasi tersebut hanya dapat tercapai bila seluruh perusahaan dapat mengakses sistem secara merata dan adil.
“APPRI siap jadi mitra koordinasi dengan pemerintah. Kami hanya berharap prosesnya tetap inklusif, memberikan ruang bagi perusahaan yang ingin patuh dan berkontribusi,” pungkas Rudi.
APPRI: Pemerintah Perlu Sikap Bijak agar Pertumbuhan Ekonomi Terjaga
APPRI menekankan pentingnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif, terutama terkait integrasi perusahaan ke sistem Minerba One.
Ketika sistem diperketat tanpa pendampingan, dampaknya adalah: Lambatnya proses pengajuan dan pengesahan RKAB, terhambatnya operasional perusahaan tambang, potensi penurunan produksi dan pendapatan negara serta terganggunya penyerapan tenaga kerja serta aktivitas ekonomi di daerah tambang.
“Seyogyanya pemerintah memberi arahan dan kelonggaran. Negara punya niat baik untuk memperketat aturan, tetapi jangan sampai perusahaan justru merasa dipersulit. Sektor minerba adalah penyumbang terbesar perekonomian dan APBN, jadi kebijakan yang bersifat mempermudah sangatlah dibutuhkan,” tutup Rudi. [*]






