THR Pekerja Media Masih Bermasalah, AJI Samarinda Desak Transparansi dan Kepatuhan Perusahaan

[dok/ist]

Samarinda — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda bersama organisasi profesi jurnalis dan lembaga bantuan hukum, yaitu IJTI Kaltim, PWI Kaltim, dan LBH Samarinda merilis hasil survei Posko Aduan THR 2025. Dari hasil survei itu menunjukkan masih lemahnya komitmen sejumlah perusahaan media dalam memenuhi hak normatif pekerja, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Survei tersebut dilakukan dari Maret–April 2025 ini mencatat 9 responden yang berasal dari Samarinda dan Kutai Kartanegara, terdiri dari jurnalis tetap dan kontrak dengan masa kerja antara 3 bulan hingga lebih dari 5 tahun. Survei ini dilakukan secara daring dan bersifat sukarela.

“Meski mayoritas responden mengaku menerima THR, masih ada yang tidak mendapatkannya sama sekali, tanpa kompensasi dan tanpa kejelasan. Ini mencerminkan persoalan serius dalam perlindungan hak-hak dasar pekerja media,” ujar Hasyim Ilyas, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda.

Dari total responden, 2 orang (22%) tidak menerima THR, dan hanya satu dari mereka yang menerima kompensasi dalam bentuk bonus yang tidak dijelaskan rinciannya. Sementara itu, 3 responden menyatakan perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan komunikasi apapun terkait THR.

Selain itu, hanya 4 orang yang yakin THR mereka sesuai ketentuan pemerintah. Tiga lainnya tidak mengetahui aturannya, menunjukkan masih rendahnya pemahaman terhadap hak normatif di kalangan pekerja media.

Hasyim menambahkan bahwa minimnya transparansi dari perusahaan, terutama dalam hal pengumuman dan penjelasan pemberian THR, menjadi catatan penting.

“Ketertutupan dan diskriminasi terhadap pekerja kontrak juga masih terjadi. Pemberian THR seharusnya tidak memandang status kerja, karena semua pekerja berhak diperlakukan setara,” tegasnya.

Pekerja media, kata dia, adalah tulang punggung demokrasi. Jika hak dasarnya saja diabaikan, maka kualitas kerja jurnalistik pun akan terdampak.

“Kesejahteraan jurnalis bukan hanya soal upah, tapi soal keadilan,” tegas.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Rahman menekankan bahwa situasi ini menunjukkan urgensi pembenahan struktur kerja di sektor media.

“Jurnalis adalah pekerja. Mereka berhak atas perlakuan adil, termasuk THR, upah layak, dan jaminan sosial. Masalah THR ini bukan isu musiman, tapi cermin dari ketimpangan yang sistemik di ruang redaksi,” kata Rahman.

Dia juga menyoroti pentingnya peran organisasi profesi dan serikat pekerja dalam mendorong perubahan struktural. “Kita harus mendorong solidaritas antarsesama jurnalis untuk saling menguatkan dan mengadvokasi hak-hak dasar yang sering kali diabaikan,” tambahnya.

Priyo Puji, Ketua IJTI Kaltim, menilai persoalan ini mencerminkan kondisi kesejahteraan jurnalis yang masih jauh dari kata layak.

“Kita tidak bisa terus membiarkan pekerja media diperlakukan semena-mena. THR adalah hak, bukan kemurahan hati. Masalah ini bukan hanya soal perusahaan nakal, tapi juga lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara terhadap jurnalis sebagai pekerja,” kata Priyo.

Sementara itu, Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda, menyoroti aspek hukum dan perlindungan terhadap pekerja media.
“Ketidakjelasan status kerja, ketiadaan kontrak, dan pelanggaran hak normatif seperti ini sangat rentan terjadi jika tidak ada pengawasan. Negara harus hadir. Jika tidak, LBH siap memberi pendampingan hukum kepada jurnalis yang haknya dilanggar,” pungkasnya. (*)

Tuntutan dan Rekomendasi:
•⁠ ⁠Perusahaan media untuk mematuhi ketentuan pemerintah soal THR, memberikan informasi secara terbuka, dan tidak mendiskriminasi pekerja berdasarkan status kerja.
•⁠ ⁠Pemerintah daerah dan pusat agar melakukan pengawasan aktif serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan media yang melanggar aturan.
•⁠ ⁠Serikat pekerja dan organisasi profesi jurnalis, termasuk AJI, untuk memperkuat advokasi dan pendampingan terhadap pelanggaran hak normatif jurnalis.
•⁠ ⁠Pekerja media untuk bersatu menyuarakan pelanggaran hak dan mengorganisir diri agar tidak menghadapi persoalan ini secara individual. [*]

Print Friendly, PDF & Email
content-ciaa-0812

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0812