KUTAI TIMUR — Perjuangan panjang masyarakat eks transmigrasi 1986–1987 di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Majelis hakim PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan 37 pemilik lahan atau Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Sengketa bermula dari kerja sama pengelolaan kebun sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Masyarakat sebagai pemilik lahan, sementara perusahaan mengelola kebun melalui skema kemitraan bersama koperasi.
Namun, sejak kebun mulai menghasilkan sekitar 2012, para petani mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan.
Lahan yang dikerjasamakan mencapai sekitar 143 hektare dan telah bersertifikat.
Berbagai upaya penyelesaian ditempuh, mulai dari mediasi hingga somasi. Karena tak kunjung menemukan titik temu, para petani akhirnya menggugat ke pengadilan dengan tuntutan sekitar Rp25,9 miliar atas hak bagi hasil periode 2012–2020.
Ketua Kelompok 37, Yustinus Bata, mengatakan putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan para petani.“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pemilik lahan,” kata Yustinus Bata, Jumat [11/9/2026]
Sengketa ini bahkan sempat melebar ke ranah pidana setelah sejumlah petani diproses karena memanen sawit di lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
Kini, putusan PN Sangatta menjadi babak baru bagi Tim 37.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar soal Rp25,9 miliar, tetapi tentang hak atas hasil kebun yang berdiri di atas tanah mereka sendiri. [*]






