KUTAI TIMUR — Permintaan petani yang tergabung dalam Tim 37 agar Komisi Yudisial (KY) Kaltim memantau perkara banding PT Gunta Samba mendapat respons.
Ketua KY Kaltim, Abdul Ghofur, mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur terkait permintaan pemantauan perkara tersebut.
Namun, mekanisme pemantauan pada tingkat banding berbeda dengan persidangan di Pengadilan Negeri.
Menurut Abdul Ghofur, pada perkara banding di Pengadilan Tinggi, pemeriksaan dilakukan terhadap berkas perkara sehingga tidak terdapat persidangan seperti pada tingkat pertama.
“Kalau persidangan kami bisa hadir, tapi karena ini banding di PT jadi kami bersurat ke PT untuk melakukan pemantauan,” ungkap Abdul Ghofur.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara sengketa lahan antara Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Tim 37 Minta Proses Banding Dipantau
Sebelumnya, Koordinator Tim 37 Yustinus Bata meminta KY Kaltim ikut mengawal proses hukum setelah PT Gunta Samba mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Permintaan tersebut muncul setelah majelis hakim PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan para petani.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 143 hektare di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur.
Tim 37 menggugat PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan dengan nilai gugatan sekitar Rp25,9 miliar, yang berkaitan dengan hak bagi hasil pengelolaan perkebunan sawit.
Yustinus mengatakan permintaan kepada KY bukan untuk meminta lembaga tersebut memengaruhi putusan hakim.
Yang diharapkan, kata dia, adalah proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan kode etik.
“Kami tidak meminta KY memutuskan perkara untuk kami. Kami hanya meminta prosesnya diawasi,” kata Yustinus.
Putusan PN Sangatta Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara tersebut terdaftar di PN Sangatta dengan Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt.
Pada 31 Agustus 2026, majelis hakim PN Sangatta mengabulkan gugatan Tim 37.
Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena PT Gunta Samba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Pada 28 September 2026, kuasa hukum Tim 37 mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding dan menyiapkan kontra memori banding.
Dengan masuknya perkara ke tingkat banding, pemeriksaan tidak lagi berlangsung seperti persidangan di PN yang menghadirkan para pihak dalam agenda persidangan terbuka.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar mekanisme pemantauan KY dilakukan melalui komunikasi dan surat kepada Pengadilan Tinggi.
KY Tidak Masuk ke Substansi Putusan
Abdul Ghofur menjelaskan pemantauan KY tidak berarti lembaganya akan masuk ke substansi perkara atau menentukan pihak yang harus dimenangkan.
Fokus KY berada pada aspek perilaku dan etik hakim sesuai kewenangannya.
Karena tidak ada agenda persidangan langsung yang dapat dihadiri pada proses pemeriksaan berkas di tingkat banding, KY memilih berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kaltim melalui surat.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan batas antara pengawasan etik oleh KY dan kewenangan yudisial Pengadilan Tinggi dalam memeriksa serta memutus perkara.
Menunggu Babak Berikutnya
Bagi Tim 37, perkara ini belum berakhir.
Putusan PN Sangatta yang mengabulkan gugatan mereka kini harus diuji kembali di tingkat banding setelah PT Gunta Samba menggunakan hak hukumnya.
Sementara itu, permintaan petani untuk mendapatkan pemantauan KY telah mendapat respons berupa rencana surat kepada Pengadilan Tinggi Kaltim.
Kini, perkara mengenai 143 hektare lahan dan tuntutan sekitar Rp25,9 miliar tersebut memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding.
Hasil akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Bagi Tim 37, harapannya sederhana: proses hukum berjalan sesuai aturan, sementara dari sisi etik dan perilaku hakim dapat dipantau sesuai kewenangan KY. [*]






