SAMARINDA — Bisnis jasa pandu dan tunda kapal yang dijalankan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) kembali mendapat sorotan. Persoalan kepemilikan kapal pandu menjadi perhatian karena armada yang digunakan MBS disebut bukan milik sendiri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai kondisi tersebut berpotensi membuat penerimaan yang seharusnya lebih besar masuk ke kas daerah justru terbagi kepada pihak lain.
“Kalau Kaltim mau dapat banyak ya jangan dipihak ketigakan lagi. MBS saja MBS lah. MBS harus punya kapal sendiri jangan pakai kapal oranglah, yah kalau gitu dapatnya juga sedikit,” kata Baharuddin Demmu.
Politisi PAN itu mengatakan, apabila MBS ingin memperoleh manfaat lebih besar dari bisnis jasa pandu dan tunda, perusahaan daerah tersebut semestinya memiliki armada sendiri.
“Kalau MBS mau berusaha di situ ya belilah kapal. Jangan kapalnya orang juga dipakai. Jadi pasti dapatnya juga sedikit,” ujarnya.
Menurut Demmu, penggunaan kapal milik pihak lain membuat pendapatan dari kegiatan tersebut tidak sepenuhnya menjadi bagian MBS. Sebagian penerimaan, kata dia, berpotensi mengalir kepada pemilik armada yang disewa.
Karena itu, Demmu meminta MBS terbuka mengenai pihak yang menjadi pemilik kapal yang selama ini digunakan dalam kegiatan jasa pandu dan tunda.
Ia mempertanyakan mengapa identitas badan usaha pemilik kapal tersebut belum secara terbuka disampaikan kepada publik.
“Siapa yang punya kapal? Kok begitu susah untuk disebut namanya? Kan tinggal dilihat, oh ini siapa yang memasukkan kapal ini? Kan gampang itu. Itu, tapi kan seolah-olah kan enggak mau dibuka,” kata Demmu.
Sorotan tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai model bisnis MBS dalam jasa pandu dan tunda: berapa pendapatan yang diterima MBS, berapa biaya sewa kapal, dan berapa nilai ekonomi yang akhirnya masuk sebagai penerimaan perusahaan daerah serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah?
Untuk memastikan besaran manfaat ekonomi bagi daerah, struktur kerja sama, kontrak penggunaan kapal, pemilik armada, serta pola pembagian pendapatan perlu dibuka dan diuji berdasarkan dokumen perusahaan maupun laporan keuangan yang telah diaudit. [*]






