Petani Kaubun Minta KY Kaltim Kawal Banding PT Gunta Samba di Pengadilan Tinggi

KUTAI TIMUR — Perjuangan 37 pemilik lahan di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, belum berakhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi mereka terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.

Kini, setelah PT Gunta Samba mengajukan banding, para petani yang tergabung dalam Tim 37 meminta Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur ikut mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, khususnya dari sisi independensi dan perilaku hakim.

Koordinator Tim 37, Yustinus Bata, mengatakan permintaan tersebut bukan untuk meminta KY menentukan siapa yang menang atau kalah.

Menurut dia, yang diharapkan petani adalah proses persidangan berjalan terbuka, adil dan sesuai aturan.

“Kami meminta KY mengawal prosesnya, bukan mengintervensi putusan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.” Ungkap Yustinus Bata, Sabtu 3 Okt 2026.

Permintaan itu muncul setelah sengketa kemitraan perkebunan sawit yang menyangkut lahan sekitar 143 hektare memasuki babak baru di tingkat banding.

Perkara tersebut terdaftar di PN Sangatta dengan Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt. Putusan tingkat pertama dibacakan pada 31 Agustus 2026, ketika majelis hakim PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.

Berawal dari Perjanjian Kemitraan 2007

Sengketa bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Dalam skema tersebut, lahan masyarakat dikelola melalui pola kemitraan dengan Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.

Menurut Yustinus, kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Namun, para pemilik lahan mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka tuntut berdasarkan perjanjian kerja sama.

““Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihargai. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun.” tegas dia.

Persoalan tersebut kemudian berlarut hingga bertahun-tahun. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk komunikasi, mediasi dan somasi, disebut telah dilakukan sebelum warga memilih jalur pengadilan.

Dalam gugatan perdata, Tim 37 menuntut sekitar Rp25,9 miliar, terutama terkait klaim hak bagi hasil pengelolaan kebun selama periode 2012–2020. Selain persoalan uang, warga juga memperjuangkan pengembalian sertifikat lahan mereka.

PN Sangatta Kabulkan Gugatan, PT Gunta Samba Banding

Putusan PN Sangatta pada 31 Agustus 2026 menjadi titik penting bagi Tim 37.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena PT Gunta Samba menempuh upaya hukum banding.

Pada 28 September 2026, kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding. Tim hukum selanjutnya menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta.

Endik menyebut salah satu poin yang akan ditegaskan dalam kontra memori adalah kedudukan hukum warga sebagai pemilik lahan.

Menurut keterangan Tim 37, para warga sebelumnya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar dari keanggotaan pada 2020.

Selain tuntutan sekitar Rp25 miliar untuk hak bagi hasil, Tim 37 juga disebut mempertahankan permintaan pembebasan kewajiban utang yang dibebankan sebesar Rp65 juta per hektare.

Sengketa Perdata Pernah Bersinggungan dengan Perkara Pidana

Perjalanan sengketa ini juga tidak hanya berlangsung di ranah perdata.

Tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga dan Ferdinandus Woge, sebelumnya pernah diproses dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar sawit setelah melakukan pemanenan di lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

PN Sangatta sebelumnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada ketiganya. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun, sehingga ketiganya tidak menjalani hukuman penjara.

Pada Juli 2026, tiga petani lainnya juga kembali dipanggil penyidik Polres Kutai Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencurian TBS. Saat itu, PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan belum memberikan tanggapan kepada detikKalimantan mengenai perkara tersebut.

Mengapa KY Diminta Mengawal?

Permintaan Tim 37 agar KY Kaltim melakukan pemantauan bukan berarti meminta lembaga tersebut menentukan siapa yang menang dalam perkara.

KY sendiri menegaskan kewenangannya berada pada pengawasan aspek etik dan perilaku hakim, bukan mengintervensi substansi putusan.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Kaltim, Abdul Ghofur, sebelumnya mengatakan pemantauan persidangan dapat dilakukan melalui permohonan pihak yang berperkara maupun atas inisiatif KY.

KY juga menegaskan bahwa substansi sengketa, pembuktian, dan putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Hal senada ditegaskan Wakil Ketua KY Desmihardi saat mengunjungi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Maret 2026. Menurut KY, pemantauan dilakukan untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan bukan untuk mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan.

Dengan posisi perkara yang kini beralih ke tingkat banding, Tim 37 berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik hakim.

Perkara Belum Selesai

Bagi Tim 37, putusan PN Sangatta bukanlah akhir dari sengketa.

Banding yang diajukan PT Gunta Samba membuat perkara tersebut kembali harus diuji di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Tim 37 kini berada pada posisi sebagai pihak terbanding dan menyiapkan kontra memori.

Di sisi lain, alasan-alasan banding PT Gunta Samba nantinya akan menjadi bagian yang diperiksa oleh majelis hakim pada tingkat banding.

Karena itu, sampai proses banding selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, sengketa mengenai 143 hektare lahan, hak bagi hasil sekitar Rp25,9 miliar, serta hubungan kemitraan antara petani, koperasi dan perusahaan masih berada dalam proses hukum.

Bagi para petani, permintaan kepada KY bukan untuk menggantikan kewenangan Pengadilan Tinggi, melainkan agar proses pemeriksaan perkara mendapat pengawasan dari sisi etik dan perilaku hakim sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam proses peradilan. [*]

Print Friendly, PDF & Email