SAMARINDA — Di Kalimantan Timur, kekuasaan politik dan bisnis strategis bertemu di ruang yang sama: partai politik, pemerintahan, perusahaan, dan badan usaha milik daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, nama keluarga Mas’ud muncul di sejumlah simpul kekuasaan tersebut. Rudy Mas’ud memimpin Golkar Kaltim sebelum terpilih menjadi gubernur. Hasanuddin Mas’ud menduduki kursi Ketua DPRD Kaltim. Rahmad Mas’ud memimpin pemerintahan Kota Balikpapan. Sementara Abdul Gafur Mas’ud pernah menjabat Bupati Penajam Paser Utara.
Rangkaian jabatan itu merupakan fakta yang bisa ditelusuri. Namun, apakah semuanya membentuk satu strategi keluarga untuk menguasai politik dan bisnis di Kaltim? Pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian yang lebih jauh daripada sekadar melihat hubungan kekerabatan.
Jejaknya dapat dimulai dari Maret 2020.
Dari Golkar, konsolidasi dimulai
Pada 15 Maret 2020, Rudy Mas’ud terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim periode 2020–2025 melalui Musyawarah Daerah X di Samarinda.
Dari 16 pemilik suara dalam musda, 14 menyatakan dukungan secara terbuka kepadanya. Rudy mengalahkan pesaingnya, Makmur HAPK, yang ketika itu menjabat Ketua DPRD Kaltim. Makmur kemudian disepakati menjadi Ketua Harian DPD I Golkar Kaltim.
Mandat tersebut bukan sekadar jabatan organisasi. Rudy menyatakan Golkar memiliki target kemenangan dalam pilkada di sejumlah daerah. Partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mengusung kandidat, membangun koalisi, dan mengorganisasi dukungan politik.
Namun, kemenangan Rudy di internal partai pada 2020 belum membuktikan bahwa sejak awal sudah ada rancangan untuk menempatkan anggota keluarganya di berbagai jabatan publik. Yang dapat dipastikan adalah satu titik penting: ia memperoleh kendali atas kepemimpinan Golkar Kaltim.
Dua tahun kemudian, persaingan di internal Golkar kembali terlihat dalam pergantian pimpinan DPRD Kaltim.
Kursi Ketua DPRD dan pergantian Makmur HAPK
Pada September 2022, Hasanuddin Mas’ud resmi menduduki jabatan Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK.
Pergantian tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang ditempuh Makmur. Dalam pemberitaan resmi DPRD, pelantikan Hasanuddin disebut didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri. DPRD juga menyatakan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Peristiwa ini penting dalam kronologi politik keluarga Mas’ud. Rudy memimpin Golkar di tingkat provinsi, sementara Hasanuddin memperoleh posisi pimpinan lembaga legislatif provinsi melalui mekanisme pergantian jabatan.
Tetapi ada batas yang harus dijaga: pergantian pimpinan DPRD itu sendiri tidak membuktikan adanya kesepakatan untuk mengonsolidasikan kekuasaan keluarga. Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan dokumen internal partai, kronologi keputusan, keterangan para pihak, dan bukti yang menunjukkan siapa mengambil keputusan serta atas dasar apa.
Yang jelas, posisi politik Hasanuddin kemudian berlanjut dalam periode berikutnya. Ia tercatat sebagai Ketua DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Dari kursi DPR ke kursi gubernur
Pada Pemilu 2024, Rudy Mas’ud kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur. Namun, ia mengundurkan diri setelah maju dalam Pemilihan Gubernur Kaltim.
Dokumen KPU mengenai daftar calon terpilih anggota DPR RI mencatat Sarifah Suraidah menggantikan Rudy karena pengunduran dirinya. Sarifah memperoleh 71.496 suara dalam pemilihan legislatif 2024.
Di arena pilgub, Rudy berpasangan dengan Seno Aji. KPU Kaltim menetapkan pasangan tersebut memperoleh 996.399 suara, mengungguli pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mendapatkan 793.793 suara.
Kemenangan itu membawa Rudy ke kursi Gubernur Kaltim periode 2025–2030. Dengan demikian, perubahan politik 2024 menghasilkan dua fakta penting: Rudy menjadi gubernur, sementara kursi DPR RI yang ditinggalkannya digantikan istrinya melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Apakah rangkaian tersebut memperlihatkan keuntungan politik bagi keluarga? Secara faktual, dua anggota keluarga berada di jabatan publik melalui proses pemilihan dan pergantian antarwaktu. Namun, untuk menyimpulkan adanya strategi yang dirancang bersama, tetap dibutuhkan bukti tambahan. Pergantian antarwaktu sendiri merupakan mekanisme hukum, bukan bukti otomatis adanya nepotisme.
Bisnis sebelum kekuasaan pemerintahan
Sebelum menjadi gubernur, Rudy memiliki rekam jejak sebagai pengusaha di sektor energi dan jasa penunjang industri. Sejumlah profil media menyebut keterlibatannya dalam perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar, penyimpanan BBM, galangan kapal, dan logistik migas.
Nama perusahaan yang pernah dikaitkan dengan perjalanan bisnisnya antara lain PT Barokah Bersaudara Perkasa, PT Barokah Gemilang Perkasa, PT Cakra Buanamas Utama, dan PT Eissu Prima Usaha.
Akan tetapi, riwayat jabatan perusahaan harus dibaca dengan cermat. Pada Februari 2021, manajemen PT Barokah Perkasa menyatakan Rudy sudah tidak terlibat di perusahaan itu setelah 2018 dan tidak lagi tercatat dalam akta perusahaan.
Artinya, rekam jejak bisnis sebelum menjabat sebagai kepala daerah relevan untuk memahami latar belakang seorang pejabat, tetapi tidak cukup untuk menyatakan bahwa ia masih memiliki perusahaan-perusahaan tersebut saat ini.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah, setelah seseorang masuk ke pemerintahan, terdapat keputusan publik yang beririsan dengan kepentingan bisnis pribadi atau keluarga. Jawabannya harus dicari melalui data pemilik manfaat, akta perusahaan terbaru, laporan harta kekayaan, dokumen pengadaan, kontrak, dan keputusan pemerintah.
BUMD masuk ke bisnis maritim
Salah satu jalur yang patut diperiksa adalah ekspansi badan usaha milik daerah ke sektor maritim.
Pada Februari 2023, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) mengumumkan rencana kerja sama dengan PT Pelindo Jasa Maritim untuk kegiatan jasa pandu-tunda di Sungai Mahakam. Pada Juni 2023, DPRD Kaltim kembali membahas rencana kerja sama pengelolaan jasa pemanduan kapal di sekitar Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud hadir bersama sejumlah anggota Komisi II. DPRD juga menyebut adanya surat gubernur kepada Direktur Utama Pelindo yang intinya meminta agar perusda dilibatkan dalam pemanfaatan aliran Sungai Mahakam.
Pada September 2024, pemerintah provinsi mengumumkan bahwa PT Kaltim Melati Bhakti Satya dan PT Pelindo Jasa Maritim telah memulai kerja sama sejak Juni 2023. Kedua perusahaan kemudian membentuk tim bersama untuk mengembangkan peluang bisnis maritim lain di Kalimantan Timur.
Rangkaian dokumen dan pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan BUMD dalam jasa maritim bukan sekadar wacana. Ada kerja sama yang diumumkan secara terbuka dan rencana ekspansi bisnis yang tercatat.
Namun, hal itu belum menjawab pertanyaan tentang siapa pemilik kapal yang digunakan, berapa biaya sewanya, bagaimana mitra dipilih, berapa pendapatan bersih yang diterima BUMD, dan berapa kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tujuan BUMD semestinya bukan sekadar ikut masuk ke bisnis strategis. BUMD juga harus dapat menunjukkan manfaat ekonomi bagi daerah, tata kelola yang baik, serta pengelolaan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kapal yang dipakai berasal dari pihak ketiga, misalnya, perlu diperiksa siapa pemilik sahnya, bagaimana harga sewa ditentukan, apakah terdapat pembanding harga, dan apakah hubungan para pihak telah diungkapkan secara memadai.
Tanpa dokumen itu, klaim bahwa kerja sama tersebut menguntungkan atau merugikan pihak tertentu masih terlalu dini.
Teluk Balikpapan: ketika perusahaan lokal dipertanyakan
Di Balikpapan, persoalan serupa muncul dalam bisnis jasa pandu kapal di Teluk Balikpapan.
Laporan investigasi Selasar pada September 2026 menelusuri perjalanan Perumda Manuntung Sukses, yang pernah menjalankan bisnis jasa pandu kapal dengan dukungan PT Cindara Pratama Lines. Menurut laporan tersebut, keterbatasan armada membuat Perumda membutuhkan dukungan pihak lain, sementara biaya sewa kapal dan bahan bakar disebut menggerus hasil usaha.
Laporan yang sama menguraikan perubahan kepemilikan saham PT Cindara Pratama Lines dan mencatat bahwa PT Mandar Ocean kemudian masuk dalam polemik jasa pandu kapal. Berdasarkan penelusuran data AHU yang diberitakan Selasar, Hana Fatiyah Rahmad tercatat sebagai komisaris dan pemegang 70 persen saham PT Mandar Ocean. Nama tersebut sama dengan nama salah satu putri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antara kepemilikan perusahaan, keputusan bisnis, dan peran pemerintah daerah. Namun, hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum. Hal yang harus diuji adalah mekanisme masuknya perusahaan, dasar keputusan, transparansi kontrak, kelayakan harga, dan apakah pejabat yang berwenang memiliki kepentingan yang wajib diungkapkan.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan struktur kepemilikan terkini, peran masing-masing perusahaan, serta dasar kerja sama yang dijalankan.
Kasus Teluk Balikpapan dan ekspansi MBS di Sungai Mahakam tidak boleh langsung dianggap sebagai satu skema yang sama. Keduanya melibatkan wilayah, perusahaan, dan struktur pemerintahan yang berbeda. Kesamaannya terletak pada pertanyaan tata kelola: siapa yang mendapat akses ke bisnis strategis, bagaimana akses itu diberikan, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada publik.
Kekuasaan, bisnis, dan pertanyaan yang belum terjawab
Dalam beberapa tahun, keluarga Mas’ud terlihat di sejumlah posisi penting dalam politik Kaltim. Rudy memimpin Golkar dan kemudian terpilih sebagai gubernur. Hasanuddin menduduki kursi Ketua DPRD. Rahmad memimpin Kota Balikpapan. Jejak bisnis Rudy sebelum memasuki pemerintahan juga tercatat dalam pemberitaan, sementara polemik jasa pandu kapal di Balikpapan menghadirkan pertanyaan tentang kepemilikan perusahaan dan proses bisnis.
Kumpulan fakta tersebut layak menjadi dasar investigasi mengenai pertemuan politik dan kepentingan ekonomi di Kalimantan Timur. Namun, kesimpulan bahwa keluarga Mas’ud menguasai bisnis melalui kekuasaan politik belum dapat ditarik hanya dari susunan jabatan dan hubungan kekerabatan.
Untuk sampai pada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, Pantau Kaltim perlu menelusuri dokumen kepemilikan perusahaan, pemilik manfaat, kontrak BUMD, nilai transaksi, biaya operasional, laporan keuangan, dan keputusan pejabat yang terkait. Setiap pihak yang disebut juga harus diberi kesempatan menjawab pertanyaan yang spesifik.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan apakah sebuah keluarga memiliki banyak anggota yang aktif di politik maupun bisnis. Yang perlu diuji adalah apakah kekuasaan publik dijalankan untuk kepentingan masyarakat atau membuka akses istimewa bagi kepentingan usaha tertentu.
Sebab, ukuran utama tata kelola bukan siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya.






