SAMARINDA — Bisnis jasa kapal di Sungai Mahakam kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mendorong keterlibatan perusahaan daerah (perusda) dalam pengelolaan jasa assist kapal yang melintas di bawah Jembatan Mahakam.
Sekilas, usulan itu terdengar seperti upaya memperbesar pendapatan asli daerah (PAD). Namun, di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih besar: siapa yang mengendalikan bisnis jasa kapal di Sungai Mahakam, dan sejauh mana perusda memiliki ruang untuk menguasainya?
Dalam pemberitaan Editorial Kaltim, Hasanuddin Mas’ud meminta pengelolaan jasa pemanduan atau assist kapal yang selama ini ditangani Pelindo dapat dikerjasamakan dengan perusda melalui skema bisnis.
Pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan mengenai posisi perusahaan daerah dalam rantai bisnis kepelabuhanan dan jasa maritim di Kaltim.
Dari PAD ke Penguasaan Bisnis
Jasa assist kapal merupakan bagian dari layanan untuk membantu pergerakan kapal di area tertentu. Dalam praktiknya, layanan ini berkaitan dengan kebutuhan armada, tenaga operasional, serta pengaturan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Sungai Mahakam, aktivitas kapal pengangkut batu bara dan tongkang menciptakan kebutuhan terhadap berbagai layanan maritim. Perputaran bisnis tersebut menjadi peluang ekonomi yang layak diperhitungkan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah perusda bisa memperoleh pendapatan dari bisnis tersebut.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perusahaan daerah akan menjadi pelaku usaha yang memiliki armada dan kapasitas operasional sendiri, atau hanya memperoleh bagian pendapatan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Perbedaan model itu menentukan seberapa besar nilai ekonomi yang benar-benar dapat dipertahankan di perusahaan daerah.
Jika perusda hanya menjadi mitra dalam skema kerja sama, perlu diketahui bagaimana pembagian pendapatan, siapa yang menyediakan kapal, siapa yang menanggung biaya operasional, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.
Perusda Masuk, Tetapi Siapa yang Memegang Kendali?
Dorongan Hasanuddin Mas’ud agar perusda dilibatkan juga memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kepentingan daerah dan kepentingan bisnis para mitra.
Kerja sama dengan perusahaan swasta bukan persoalan dengan sendirinya. Namun, sebagai badan usaha milik daerah, perusda perlu memiliki posisi tawar yang jelas agar keterlibatannya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
Ada sejumlah hal yang perlu dibuka kepada publik.
Pertama, siapa pemilik kapal yang selama ini melayani kebutuhan assist kapal di bawah Jembatan Mahakam?
Kedua, bagaimana skema bisnis yang berjalan, termasuk nilai kontrak, biaya operasional, dan pembagian pendapatan?
Ketiga, jika perusda dilibatkan, apakah perusahaan daerah akan memiliki armada sendiri atau kembali bergantung pada kapal milik pihak ketiga?
Keempat, bagaimana mekanisme pemilihan mitra dan pengawasan kerja sama agar tidak menimbulkan konflik kepentingan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keterlibatan perusda tidak otomatis berarti daerah menguasai bisnisnya.
Tanpa keterbukaan mengenai struktur kerja sama dan kepemilikan armada, publik akan kesulitan menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat perusahaan daerah atau justru mempertahankan ketergantungan pada penyedia jasa swasta.
Ketika Kebijakan Bertemu Kepentingan Bisnis
Sebagai Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memiliki posisi strategis dalam dinamika kebijakan daerah. Karena itu, dorongannya agar perusda masuk ke bisnis assist kapal patut diuji melalui pertanyaan mengenai manfaat ekonomi, tata kelola, dan transparansi.
Bukan untuk menyimpulkan adanya kepentingan tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut bisnis perusahaan daerah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, bisnis jasa kapal tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat rantai usaha yang melibatkan pemilik kapal, operator, penyedia jasa, perusahaan pelayaran, dan badan usaha yang menjalin kerja sama.
Pihak yang menguasai armada dan kontrak operasional berpotensi memiliki posisi ekonomi berbeda dari pihak yang hanya memperoleh bagian pendapatan.
Karena itu, ukuran keberhasilan perusda seharusnya bukan sekadar tercatat sebagai mitra dalam bisnis tersebut. Ukurannya adalah berapa besar pendapatan bersih yang masuk, seberapa kuat kendali operasionalnya, serta seberapa besar manfaat yang akhirnya diterima daerah.
Pertanyaan Besarnya: Daerah Menguasai Bisnis atau Sekadar Menjadi Mitra?
Dorongan agar perusda masuk ke pengelolaan jasa assist kapal dapat menjadi peluang untuk memperbesar pendapatan daerah.
Namun, peluang tersebut membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan kerja sama. Perlu ada transparansi mengenai pemilik armada, nilai kontrak, struktur biaya, pembagian keuntungan, dan kemampuan perusda menjalankan bisnis secara mandiri.
Sebab, dalam bisnis jasa kapal, yang menentukan besarnya keuntungan bukan hanya siapa yang masuk dalam kerja sama, melainkan siapa yang menguasai armada, kontrak, dan arus pendapatannya.
Pada akhirnya, publik perlu mendapatkan jawaban: apakah keterlibatan perusda akan memperkuat kendali daerah atas bisnis maritim Sungai Mahakam, atau hanya menempatkan perusahaan daerah dalam rantai bisnis yang kendali utamanya tetap berada di tangan pihak lain.






