KUTAI TIMUR — Jauh sebelum hamparan kelapa sawit masuk ke lahan mereka, warga Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pernah memiliki sumber penghidupan dari kelapa hibrida.
Tanah itu bukan sekadar tempat mereka tinggal. Bagi para petani yang datang melalui program transmigrasi pada 1986 dan 1987, lahan tersebut adalah modal untuk membangun kehidupan baru.
Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kemudian menerbitkan sertifikat tanah bagi warga pada rentang 1992–1995.
Namun, perjalanan lahan mereka tidak selalu berjalan mulus.

Kelapa Hibrida dan Perjuangan Bertahan Hidup
Sebelum perkebunan sawit masuk, lahan warga sempat ditanami kelapa hibrida di bawah pengelolaan PTP26. Namun, menurut penuturan Yustinus Bata, koordinator petani, pengelolaan tersebut gagal.
Pada 1997, lahan itu kemudian dikembalikan kepada masyarakat.
Pengembalian lahan bukan berarti kehidupan warga langsung menjadi mudah. Mereka harus kembali mengandalkan kemampuan sendiri untuk mengolah tanah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Di lahan yang masih ditumbuhi kelapa hibrida, warga menemukan cara untuk bertahan. Buah kelapa diolah menjadi kopra, sebagian dimanfaatkan untuk membuat minyak goreng, dan hasilnya digunakan untuk menopang kebutuhan sehari-hari,” ungkap Yustinus, Selasa (13/10/2026).
Kelapa hibrida menjadi lebih dari sekadar tanaman. Ia adalah sumber penghidupan yang memungkinkan warga mengolah hasil kebun sesuai kemampuan mereka.
Pendapatan mungkin tidak besar, tetapi warga memiliki sesuatu yang bisa diusahakan sendiri. Mereka mengetahui tanaman yang dirawat, hasil yang dipanen, dan produk yang bisa diolah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Bagi mereka, tanah memiliki arti langsung: bekerja, menghasilkan, lalu membawa pulang hasilnya untuk keluarga.
Sampai kemudian, pada 2007, pola pengelolaan lahan kembali berubah.

Ketika Sawit Masuk, Harapan Berubah
Pada tahun itu, kerja sama pengelolaan lahan antara Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba mulai berjalan, menurut kronologi yang disusun Kelompok Tim 37.
Pola yang diterapkan disebut sebagai kemitraan.
Warga berharap kerja sama dengan perusahaan dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka. Perusahaan memiliki kemampuan untuk mengelola perkebunan dalam skala lebih besar, sementara masyarakat membawa hak atas lahan yang menjadi bagian dari kerja sama.
Di atas kertas, kemitraan seharusnya membuka ruang bagi kedua pihak untuk memperoleh manfaat.
Namun, menurut pengakuan warga, kenyataan yang mereka alami justru berbeda. Mereka mengaku tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dari pengelolaan lahan tersebut.
Waktu berjalan. Perkebunan terus dikelola, sementara warga masih harus mencari cara untuk membiayai kehidupan keluarga.
Bagi sebagian petani, menunggu hasil kebun bukan pilihan yang mudah. Kebutuhan rumah tangga tidak bisa ditunda sampai persoalan pembagian hasil menemukan kejelasan.

Uang Talangan untuk Menyambung Hidup
Di tengah situasi itu, warga mengaku menerima uang talangan dari perusahaan setiap bulan.
Nilainya bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, menurut keterangan warga.
Uang tersebut menjadi bantuan untuk menghadapi kebutuhan sehari-hari. Namun, bagi keluarga petani, jumlah itu dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Mereka tetap harus memikirkan beras, kebutuhan dapur, pendidikan anak, serta pengeluaran lain yang terus berjalan.
Sebagian warga akhirnya memilih kembali mengandalkan pertanian sawah sebagai sumber penghidupan. Ketika hasil dari lahan yang dikelola melalui kemitraan tidak memberikan kepastian, sawah menjadi salah satu jalan untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
Di sinilah persoalan itu terasa lebih dalam daripada sekadar urusan perkebunan.
Warga memiliki lahan yang diharapkan memberikan hasil, tetapi mereka mengaku masih harus mencari sumber pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar. Uang talangan yang diterima setiap bulan pun, menurut mereka, tidak cukup untuk menutup kebutuhan tersebut.
Namun, persoalan yang paling menyita perhatian warga bukan hanya kecilnya uang talangan.
Melainkan bagaimana uang itu kemudian diperlakukan.

Dari Talangan Menjadi Beban Utang
Menurut keterangan Yustinus Bata, uang talangan yang sebelumnya diterima untuk membantu kebutuhan sehari-hari belakangan diperhitungkan sebagai utang yang dibebankan kepada petani.
Nilai yang mereka sebut mencapai Rp65 juta per hektare.
Bagi petani, angka tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana uang talangan bulanan yang nilainya berkisar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu diperhitungkan dalam kewajiban sebesar Rp65 juta per hektare?
Apa dasar perhitungannya? Apakah terdapat perjanjian tertulis yang mengatur uang talangan sebagai pinjaman? Bagaimana mekanisme pencatatan, akumulasi, dan pengembaliannya? Apakah para pemilik lahan mengetahui serta menyetujui ketentuan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen kerja sama, catatan pembayaran, rincian perhitungan utang, dan keterangan perusahaan.
Tanpa dokumen tersebut, nilai Rp65 juta per hektare masih harus diperlakukan sebagai klaim yang disampaikan warga, bukan kesimpulan hukum mengenai besarnya kewajiban mereka.
Namun, bagi masyarakat, persoalan ini menyentuh inti hubungan kemitraan: apakah mekanisme yang berjalan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemilik lahan?
Uang yang semula mereka pahami sebagai talangan untuk menyambung hidup kini, menurut pengakuan mereka, justru menjadi bagian dari persoalan utang yang harus dipertanyakan.

Tanah Milik Warga, Siapa yang Menikmati Hasilnya?
Kisah warga Cipta Graha memperlihatkan perjalanan panjang sebuah lahan: dari kelapa hibrida, pengembalian kepada masyarakat, hingga pengelolaan sawit melalui pola kemitraan.
Setiap perubahan membawa harapan baru. Tetapi bagi Kelompok Tim 37, persoalan mendasar mengenai hasil pengelolaan lahan belum menemukan penyelesaian yang mereka harapkan.
Dalam kronologi yang disusun kelompok tersebut, warga menyebut telah melunasi Dana Revitalisasi pada 2018. Mereka juga mengaku belum menerima hasil dari lahan yang dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan sejak 2007.
Sengketa itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Perkara antara Kelompok Tim 37 dan PT Gunta Samba terdaftar di Pengadilan Negeri Sangatta dengan nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt. Dalam perkembangan perkara yang disampaikan sebelumnya, pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan para pemilik lahan, dengan nilai yang disebut dalam perkembangan terakhir mencapai Rp25,9 miliar.
PT Gunta Samba kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan dan putusan majelis hakim tingkat banding.
Di tengah proses tersebut, ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka: bagaimana hasil pengelolaan lahan dihitung, apa hak masyarakat dalam pola kemitraan, dan bagaimana uang talangan yang diterima petani dapat diperhitungkan menjadi kewajiban sebesar yang mereka klaim?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat luas perkebunan atau lamanya kerja sama berjalan. Dokumen perjanjian, laporan pengelolaan, catatan pembayaran, serta perhitungan kewajiban perlu dibuka dan diuji.
Sebab, bagi petani Cipta Graha, tanah itu sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka jauh sebelum sawit masuk. Mereka pernah mengolah kelapa hibrida menjadi kopra dan minyak goreng. Mereka pernah berusaha memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil tanah sendiri.
Kini, mereka menghadapi sengketa untuk memperjuangkan hak atas lahan dan hasil pengelolaannya.
Dari kelapa hibrida ke kelapa sawit, pertanyaan warga tetap sama: jika lahan mereka dikelola melalui kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan, mengapa mereka mengaku belum menikmati hasilnya—dan mengapa uang talangan yang diterima justru disebut menjadi beban utang?






