SAMARINDA — Perjuangan 37 petani Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, kembali berbuah kemenangan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menolak banding PT Gunta Samba dalam sengketa kemitraan perkebunan sawit. Putusan dibacakan pada Senin (26/10/2026), mempertahankan kemenangan para petani yang sebelumnya diperoleh di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Poin-poin perkara:
- Objek sengketa: Kebun sawit seluas sekitar 143 hektare di Kecamatan Kaubun.
- Dasar kerja sama: Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
- Pokok masalah: Perselisihan hak bagi hasil perkebunan yang dipersoalkan petani sejak kebun mulai berproduksi sekitar 2012.
- Nilai gugatan: Sekitar Rp25,9 miliar, terkait hak bagi hasil periode 2012–2020.
- Putusan tingkat pertama: PN Sangatta mengabulkan gugatan petani pada 31 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt.
- Proses banding: PT Gunta Samba bersama Koperasi Karya Pembangunan mengajukan banding dengan nomor perkara 211/PDT/2026/PT SMR.
- Hasil banding: Majelis hakim menolak banding, sehingga kemenangan petani di tingkat pertama dipertahankan.
Bagi Tim 37, putusan ini menjadi babak penting dalam perjuangan memperoleh hak dari kebun yang dikelola melalui kemitraan. Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi dan status berkekuatan hukum tetap tetap harus merujuk pada amar putusan serta tahapan hukum berikutnya. (*)






