Pansus DPRD Kaltim Temukan Fenomena Tambang Ilegal Lebih Memilih ‘Izin Koordinasi’ Ketimbang Urus Legalitas

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Ironisnya, sebagian pelaku usaha justru dinilai lebih memilih mendapatkan “izin koordinasi” dari aparat setempat dibandingkan mengurus perizinan resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus MBLB bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti lemahnya koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperburuk tata kelola pertambangan di Kaltim.

Fenomena “izin koordinasi” menjadi perhatian karena sebagian pelaku usaha disebut merasa lebih nyaman memperoleh koordinasi dengan aparat setempat daripada menempuh prosedur perizinan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Pansus juga menyoroti masih maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sejumlah wilayah, terutama Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara. Persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan serius melalui penguatan pengawasan dan kepastian hukum.

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, bersama Wakil Ketua Pansus Apansyah dan anggota Pansus lainnya mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.

Pansus berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperjelas tahapan dan tenggat waktu perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.

“Kami berharap Ranperda ini bisa selesai di bulan November, lebih cepat lebih bagus lagi, karena tugas kami di sini makin banyak tiap harinya,” ujar Reza Fachlevi dalam rapat tersebut.

Selain persoalan perizinan, Pansus turut membahas penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Pansus mendorong agar penempatan dana jaminan tersebut dilakukan melalui Bankaltimtara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan sektor pertambangan di daerah.

Melalui pembahasan Raperda MBLB, DPRD Kaltim berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pansus menekankan bahwa regulasi yang disusun tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pertambangan, serta mendorong peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Sumber: DPRD Provinsi Kalimantan Timur, RDP Pansus MBLB Bersama Dinas Terkait, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Perizinan Tambang di Kaltim, 19 Oktober 2026. Baca berita sumber di situs DPRD Kaltim

Print Friendly, PDF & Email