SAMARINDA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM meminta dukungan pengamanan terpadu kepada KSOP Samarinda dan Direktorat Polairud Polda Kaltim terkait dugaan upaya pengambilan ilegal Batubara Barang Dikuasai Negara (BDN) di wilayah Palaran, Samarinda.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil kegiatan pengamanan dan pengecekan barang bukti lelang batubara BDN oleh Tim Ditjen Gakkum ESDM pada Senin, 23 Maret 2026, di area Jetty SDC, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah oknum yang berupaya mengambil batubara BDN yang sebelumnya telah dipasangi barikade pengamanan, kemudian dimuat ke kapal tongkang melalui jalur perairan.
Tiga armada yang disebut dalam laporan tersebut yakni:
1. TB SRSTAR 38 dengan tongkang BG SR B 215;
2. TB Mahkota Jaya 08 dengan tongkang BG Prima Sak 03; dan
3. BG Star 17 dengan tongkang BG SR B-07.
Ditjen Gakkum ESDM menilai aktivitas pengambilan batubara melalui jalur sungai menggunakan kapal tongkang berpotensi terus berlanjut dan dapat menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, pihak kementerian meminta KSOP Samarinda serta Polairud Polda Kaltim mengambil langkah pengamanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam surat permohonan bantuan pengamanan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM meminta agar pihak terkait tidak menerbitkan izin maupun persetujuan pengapalan serta dokumen lain yang berkaitan dengan muatan batubara pada kapal-kapal dimaksud.
Selain itu, aparat juga diminta mengamankan barang agar tidak dipindahkan dari lokasi semula, memperketat pengawasan di area stokpile batubara BDN maupun jalur perairan yang diduga menjadi lintasan pengangkutan ilegal.
Ditjen Gakkum ESDM juga meminta patroli rutin terhadap aktivitas kapal tongkang mencurigakan serta dukungan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan dan pengangkutan batubara BDN secara ilegal.
Koordinasi lapangan antara aparat pengamanan dengan Tim Ditjen Gakkum ESDM juga diminta terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. [*]






