SAMARINDA — Kasus raibnya batu bara sitaan negara di kawasan Jetty SDC, Palaran, Samarinda, belum juga tuntas. Namun di tengah polemik itu, sorotan kini mengarah pada maraknya aktivitas jetty ilegal di sepanjang jalur Sungai Mahakam.
Salah satu yang mulai ramai diperbincangkan ialah dugaan aktivitas bongkar muat batu bara di Jetty Barito yang disebut-sebut milik Mansyur Naba.
Keberadaan jetty tersebut dianggap menjadi gambaran lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan dan distribusi batu bara di Kalimantan Timur.
Padahal, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim telah menemukan sekitar 50 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di sepanjang jalur Sungai Mahakam.
Batu bara itu ditemukan tersebar di sejumlah jetty di wilayah Loa Kulu dan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa rantai distribusi batu bara ilegal diduga masih berjalan aktif melalui dermaga-dermaga khusus atau jetty di kawasan Mahakam.
Ironisnya, meski berbagai operasi dan penyegelan dilakukan, aktivitas loading batu bara di sejumlah jetty yang dipersoalkan legalitasnya disebut masih terus berlangsung.
Media lokal sebelumnya juga menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat batu bara ilegal di kawasan Palaran, termasuk Jetty Barito di kawasan Bukuan. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir bersamaan di beberapa titik di alur Sungai Mahakam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mampu menghentikan praktik tersebut, atau justru terjadi pembiaran sistematis?
Sebab, kawasan Sungai Mahakam bukan wilayah terpencil. Aktivitas tongkang, stockpile hingga loading batu bara berlangsung terbuka dan dapat dipantau setiap hari.
Jika jetty ilegal masih bebas beroperasi di tengah pengawasan Polda Kaltim, Polres Samarinda, hingga Ditjen Gakkum ESDM, maka publik menilai ada persoalan serius dalam penegakan hukum sektor minerba di Kalimantan Timur. [*]






