SAMARINDA – Kasus hukum yang menjerat pengusaha Samarinda, Irma Suryani, kembali menjadi perhatian publik. Influencer asal Samarinda, Lilis Latif, ikut menyoroti belum adanya penahanan terhadap Irma meski status tersangka telah ditetapkan sejak Februari 2025.
Sorotan tersebut disampaikan Lilis melalui unggahan di media sosial pribadinya yang kemudian ramai dibahas warganet. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan hingga kini.
“Irma Suryani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, tetapi sampai sekarang belum juga ditahan. Publik tentu mulai bertanya-tanya,” tulis Lilis.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016 antara Irma Suryani dengan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadiah. Dalam kerja sama itu, Irma disebut mengucurkan modal senilai Rp2,7 miliar.
Namun seiring waktu, muncul persoalan terkait pembagian keuntungan bisnis hingga sengketa aset dan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor ke kepolisian. Pada 2020, Irma sempat melaporkan dugaan cek kosong, tetapi perkara itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan SP3. Sementara itu, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait penguasaan sejumlah aset seperti BPKB dan sertifikat tanah.
Dalam unggahannya, Lilis menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung banyaknya opini publik yang bermunculan terkait penanganan perkara tersebut.
“Meski status tersangka sudah ditetapkan, Irma Suryani masih belum ditahan. Hal ini memunculkan banyak pro dan kontra di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengutip pertanyaan warganet yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah tersangka, kenapa belum juga ditahan?” tulisnya menirukan komentar publik di media sosial.
Dalam unggahan lainnya, Lilis menyebut masyarakat kini mulai menyoroti transparansi proses hukum, terlebih ancaman pidana yang dikenakan terhadap Irma tergolong berat.
“Publik bertanya-tanya, mengapa tersangka dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara belum juga ditahan,” katanya.
Diketahui, Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 369 ayat 1 KUHP terkait pengancaman. [Adv]






