PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan lima wilayah pesisir untuk ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah dapat mengusulkan dukungan anggaran dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk penataan infrastruktur dasar.
Kelima wilayah tersebut meliputi Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, serta Desa Api-Api di Kecamatan Waru dan Desa Babulu Laut di Kecamatan Babulu.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan proses penerbitan surat keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh untuk lima wilayah tersebut sedang berjalan.
“Ada lima wilayah pesisir yang akan ditetapkan sebagai kawasan kumuh,” kata Riviana, Jumat (23/10/2026).
Penetapan Kawasan Jadi Syarat Pengajuan
Riviana menjelaskan, penetapan status kawasan kumuh menjadi salah satu persyaratan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan bantuan penataan permukiman kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemkab PPU telah menerbitkan SK penetapan kawasan kumuh pada 2023. Lokasi yang ditetapkan saat itu mencakup Tanjung Harapan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, serta kawasan pesisir Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kini, pemerintah daerah memperluas identifikasi ke lima wilayah pesisir lainnya. Penetapan tersebut diharapkan membuka peluang dukungan anggaran untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
Infrastruktur Dasar Jadi Sasaran
Setelah SK penetapan diterbitkan, Dinas Perkimtan PPU akan menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED), yakni perencanaan teknis yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan bantuan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk merencanakan penataan kawasan, termasuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, infrastruktur air bersih, penerangan jalan umum, serta sarana pendukung lainnya.
Menurut Riviana, usulan bantuan baru dapat disampaikan kepada pemerintah pusat setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perencanaan terpenuhi.
“Setelah seluruh syarat administrasinya dipenuhi, baru kami usulkan ke pemerintah pusat untuk penataan kawasan kumuh. Mudah-mudahan lima kawasan kumuh yang diusulkan nantinya dapat diakomodir oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Anggaran Pusat Belum Dipastikan
Meski lima wilayah tersebut disiapkan untuk masuk dalam penetapan kawasan kumuh, dukungan anggaran dari Kementerian PKP belum dapat dipastikan.
Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan proses penetapan, menyiapkan dokumen teknis, dan memenuhi persyaratan pengajuan sebelum usulan diproses pemerintah pusat.
Dengan demikian, penetapan kawasan kumuh merupakan tahapan awal untuk membuka akses terhadap program penataan permukiman. Realisasi bantuan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan keputusan pemerintah pusat.
Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat pesisir PPU melalui penyediaan infrastruktur dasar yang lebih memadai.(Adv/Theo)






