Serikat Tani Nasional (STN) Seluruh Indonesia Siap Kawal Perjuangan Petani Tim 37 Kaubun

SAMARINDA – Ketua Karateker Serikat Tani Nasional (STN) Kaltim, Ragil Pegiarto, menyatakan dukungan terhadap perjuangan petani Tim 37 di Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang tengah menempuh proses hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Ragil menegaskan, dukungan tersebut tidak berhenti pada solidaritas moral. STN menyatakan kesiapan untuk mengawal perkara tersebut dengan melibatkan jaringan organisasi di seluruh Indonesia agar perjuangan petani mendapat perhatian dan proses hukum berjalan secara profesional.

Menurutnya, perjuangan petani Tim 37 merupakan persoalan penting yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, proses peradilan harus menjadi ruang bagi para pihak untuk memperoleh keadilan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“STN mendukung perjuangan petani Tim 37 Kaubun. Kami siap mengawal kasus ini bersama jaringan STN di seluruh Indonesia sampai proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ragil, Jumat (23/10/2026).

Ia menekankan, pengawalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib petani yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. STN berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Ragil juga meminta majelis hakim yang menangani perkara banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menjalankan tugas secara profesional, independen, dan cermat dalam memeriksa seluruh fakta persidangan.

Baginya, putusan pengadilan harus mencerminkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap bukti, keterangan, serta argumentasi para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum hakim mengambil keputusan.

Minta Putusan PN Sangatta Diperkuat

Ragil turut menyampaikan harapannya agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sangatta yang sebelumnya telah memeriksa perkara tersebut.

Menurutnya, putusan pengadilan tingkat pertama patut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan banding. Apabila fakta dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia berharap majelis hakim tingkat banding mempertahankan putusan itu.

“Harapan kami, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sangatta. Namun, yang paling penting adalah hakim memeriksa perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Ragil.

Ia menilai, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi merupakan bagian dari sistem peradilan yang sama-sama memiliki tanggung jawab menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan. Karena itu, proses banding semestinya menjadi ruang untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan pertimbangan putusan sebelumnya, bukan sekadar mengulang pemeriksaan secara formal.

Meski demikian, Ragil menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan hasil akhir perkara tetap berada di tangan majelis hakim. Dukungan STN terhadap petani Tim 37 tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan mendorong agar perkara tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Perjuangan petani harus dikawal, tetapi proses peradilan juga harus kita hormati. Kami berharap hakim benar-benar melihat substansi perkara, memeriksa bukti-bukti yang ada, dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Pengawalan Petani Tidak Berhenti di Ruang Sidang

Kesiapan STN mengawal perkara Tim 37 menjadi bagian dari upaya memperluas solidaritas terhadap petani yang sedang mencari kepastian hukum. Dengan jaringan organisasi di berbagai daerah, STN berharap perkembangan perkara ini terus mendapat perhatian publik.

Bagi Ragil, perjuangan petani tidak semata-mata berkaitan dengan hasil akhir sengketa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan yang disusun melalui pemeriksaan bukti dan pertimbangan hukum yang kuat menjadi penting untuk memastikan bahwa hak para pihak terlindungi.

STN pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari memastikan bahwa kepentingan petani tidak terabaikan.

Perkara petani Tim 37 kini menjadi ujian bagi proses peradilan untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa yang mereka perjuangkan. Di tengah proses tersebut, STN menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dan mendorong agar putusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan hukum serta rasa keadilan.

“Petani tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. STN siap mengawal, dan kami berharap proses hukum ini memberikan kepastian serta keadilan bagi semua pihak,” tutup Ragil.

YUSTINUS BATA: DUKUNGAN STN MEMPERKUAT PERJUANGAN PETANI TIM 37

Koordinator Tim 37 Kaubun, Yustinus Bata, menyambut baik dukungan Ketua Karateker STN Kaltim, Ragil Pegiarto, yang menyatakan kesiapan STN seluruh Indonesia untuk mengawal perjuangan petani Tim 37.

Menurut Yustinus, dukungan tersebut menjadi dorongan moral bagi para petani yang tengah memperjuangkan haknya melalui proses hukum.

“Dukungan ini memberikan semangat bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak petani melalui jalur hukum. Kami berharap semakin banyak pihak yang ikut mengawal agar proses peradilan berjalan profesional dan keadilan benar-benar ditegakkan,” demikian draf pernyataan Yustinus.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa perkara banding secara objektif, mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan, serta memberikan putusan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Tim 37, dukungan masyarakat dan organisasi tani menjadi penguat perjuangan. Namun, harapan utama mereka tetap pada proses peradilan yang adil dan memberikan kepastian hukum. [*]

Print Friendly, PDF & Email