Pemkab PPU Ingatkan ASN Tak Gunakan Aset Negara untuk Kepentingan Pribadi

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU)

PENAJAM — Fasilitas kantor pemerintah merupakan aset negara yang penggunaannya harus berkaitan dengan kepentingan kedinasan. Namun, praktik penyalahgunaan fasilitas tersebut masih menjadi perhatian dalam tata kelola birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye antikorupsi yang dipublikasikan Sekretariat Daerah PPU, Minggu (1/11/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab PPU menegaskan sejumlah larangan terkait penggunaan aset milik daerah maupun fasilitas yang dibiayai negara.

Salah satunya, membawa pulang peralatan kantor seperti alat tulis kantor (ATK) dan perangkat elektronik tanpa kepentingan kedinasan.

Pegawai juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga maupun memanfaatkan aset kantor secara permanen di rumah.

Kendaraan Dinas hingga Internet Kantor

Penggunaan fasilitas teknologi informasi juga menjadi perhatian. ASN diingatkan tidak menggunakan internet dan laptop kantor untuk aktivitas hiburan, belanja daring, maupun bermain media sosial selama jam kerja.

Selain itu, pegawai diminta tidak mencetak dokumen pribadi secara berlebihan menggunakan fasilitas kantor.

Pemkab PPU juga menyoroti hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan birokrasi. Para pejabat maupun pimpinan unit kerja diingatkan tidak membebani staf dengan urusan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja profesional sekaligus mencegah penggunaan fasilitas negara di luar peruntukannya.

Pengawasan dan Audit Aset

Tidak hanya mengingatkan pegawai, Pemkab PPU juga mendorong sejumlah langkah pencegahan untuk memperkuat pengawasan aset daerah.

Langkah tersebut meliputi penerapan kebijakan penggunaan aset yang jelas, pengawasan dan audit berkala, sosialisasi etika, serta penyediaan saluran pengaduan atau whistleblowing system.

Masyarakat dan pegawai internal juga diajak melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara.

Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Sebab, integritas birokrasi tidak hanya diukur dari kepatuhan ASN terhadap aturan kerja, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menggunakan setiap fasilitas yang dibiayai uang rakyat.(Adv/Theo)

Print Friendly, PDF & Email