Tersangka KPK Dapat Kuota Batu Bara 1,5 Juta Ton, Ada Apa Dengan ESDM?

SAMARINDA — Status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak menghentikan langkah PT Sinar Kumala Naga (SKN) untuk memperoleh persetujuan produksi batu bara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perusahaan tersebut dengan kuota produksi maksimal 1,5 juta ton.

Persetujuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan tambang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Sorotan datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mempertanyakan keputusan ESDM yang tetap memberikan persetujuan RKAB kepada perusahaan berstatus tersangka korporasi dalam perkara yang ditangani KPK.

Menurut Boyamin, status hukum perusahaan semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah memberikan atau mempertahankan persetujuan produksi.

“Bukan saja diblokir RKAB-nya, RKAB-nya pun harusnya tidak memperoleh. Karena perusahaan itu diduga dipakai untuk melakukan kejahatan, yang kemudian sudah tersangka di KPK lagi,” kata Boyamin kepada EksposKaltim, Sabtu (31/10/2026).

ESDM Diminta Evaluasi Persetujuan

Boyamin menilai ESDM tidak seharusnya hanya menunggu langkah pemblokiran dari KPK. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam persetujuan RKAB, kementerian dinilai dapat melakukan evaluasi terhadap kelanjutan persetujuan produksi.

Ia bahkan meminta agar RKAB PT SKN setidaknya dibekukan atau dicabut.

“Mestinya sekarang ya dicabut RKAB-nya, setidaknya dibekukan, karena memang masih tersangka di KPK. Jangan berlindung bahwa KPK tidak blokir. ESDM toh sudah tahu kok, bahwa sekarang ini tersangka,” ujarnya.

Menurut Boyamin, persoalan tersebut juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga, khususnya antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan dua perkara perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang pernah menjadi perhatiannya. Dalam kedua perkara tersebut, persetujuan RKAB perusahaan diblokir setelah muncul laporan dan permintaan dari kepolisian, meskipun persoalan hukumnya belum selesai.

Karena itu, Boyamin mempertanyakan mengapa langkah serupa tidak diterapkan terhadap PT SKN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia juga mendorong ESDM berkoordinasi langsung dengan KPK untuk meminta penjelasan mengenai status hukum perusahaan tersebut.

Tiga Korporasi Terseret Perkara KPK

Penetapan PT SKN sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman, dan Direktur PT SKN, Rifando, pada 18 Februari 2026.

KPK Diminta Telusuri Proses RKAB

Persoalan tidak berhenti pada status hukum perusahaan. MAKI juga meminta KPK mendalami proses penerbitan perubahan RKAB PT SKN, termasuk bagaimana perusahaan yang berstatus tersangka dapat memperoleh persetujuan produksi hingga 1,5 juta ton.

Meski demikian, Boyamin mengakui belum memiliki bukti yang mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan persetujuan RKAB tersebut.

Ia menegaskan, proses penerbitan persetujuan itu tetap perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Tapi ya rasanya menjadi aneh, wong tersangka kok mendapatkan RKAB,” ujarnya.

Kini, pertanyaan besarnya berada di tangan Kementerian ESDM. Apa dasar pertimbangan pemberian kuota produksi 1,5 juta ton kepada PT SKN? Apakah status tersangka korporasi telah menjadi bagian dari evaluasi? Siapa pejabat yang memproses dan menyetujui perubahan RKAB tersebut?

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, persetujuan produksi bagi perusahaan yang sedang terseret perkara hukum menjadi ujian transparansi dan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan.

Sumber: EksposKaltim, 1 November 2026; informasi penetapan tersangka korporasi oleh KPK.

Print Friendly, PDF & Email