PENAJAM – Setelah tertunda akibat keterbatasan alokasi anggaran, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap pengajuan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan proses pengajuan pembayaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai berjalan pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah mulai proses pengajuan TPP oleh OPD. Kami lakukan percepatan,” kata Muhajir.
Pemkab PPU menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk membayar TPP periode September hingga November 2026. Muhajir memastikan pembayaran dilakukan penuh tanpa pemotongan terhadap hak pegawai.
“Tidak ada pemotongan, 100 persen,” tegasnya.
Meski proses pengajuan sudah dimulai, pencairan tidak otomatis berlangsung pada hari yang sama. Setiap OPD harus menyelesaikan penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan melengkapi dokumen administrasi sebelum pengajuan pembayaran diproses lebih lanjut.
Tahap berikutnya mencakup pemeriksaan dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana.
Muhajir meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Kekurangan Anggaran Rp66 Miliar
Sebelumnya, Pemkab PPU mengungkapkan kekurangan alokasi anggaran TPP mencapai sekitar Rp66 miliar. Anggaran dalam APBD Murni 2026 hanya mencukupi pembayaran selama delapan bulan, yakni hingga Agustus.
Kekurangan tersebut kemudian diakomodasi melalui Perubahan APBD 2026. Dengan demikian, pembayaran TPP September, Oktober, dan November dapat diproses setelah dokumen anggaran dan administrasi pencairan siap.
Sementara itu, pembayaran TPP Desember 2026 dijadwalkan pada minggu pertama Januari 2027.
Menurut Muhajir, penyesuaian jadwal tersebut dilakukan agar data kehadiran dan hari kerja ASN dapat direkapitulasi secara lebih lengkap sebagai dasar perhitungan tunjangan.
Ia menegaskan perubahan mekanisme pembayaran tidak mengurangi hak pegawai, melainkan ditujukan untuk memperbaiki ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dengan dimulainya proses pengajuan, perhatian berikutnya tertuju pada kecepatan penyelesaian administrasi di setiap OPD hingga dana benar-benar masuk ke rekening pegawai.(Adv/Theo)






