SAMARINDA — Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026), berlangsung panas namun tetap terkendali. Massa sempat membakar ban dan menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum akhirnya diterima langsung oleh Gubernur Kaltim, .
Sebanyak 30 perwakilan demonstran dipersilakan masuk ke Kantor Gubernur untuk berdialog secara langsung. Dalam pertemuan itu, massa menyampaikan tuntutan agar Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya atau mendukung penggunaan hak angket di DPRD Kaltim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan legislatif dan harus dijalankan sesuai mekanisme konstitusional.
“Ada aturan main, saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945. Tugas DPRD ada tiga, legislasi, budgeting, dan kontrol pengawasan,” ujar Rudy di hadapan massa aksi.
Ia juga mengingatkan agar proses politik tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan yang benar.
“Nggak ada sesak napas langsung bedah jantung. Oke itu hak angket, hak penyelidikan. Tetapi sebelum penyelidikan, tanya dulu apa masalahnya,” katanya.
Saat demonstran menyinggung fakta integritas terkait dukungan hak angket di DPRD, Rudy kembali menekankan bahwa seluruh proses harus diputuskan melalui mekanisme resmi lembaga legislatif.
“Fakta integritas itu harus diparipurnakan, nggak begitu caranya. Tanya hak angket ke sana (DPRD), bukan ke sini. Saya setuju mereka melaksanakan hak angket,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti sejumlah isu lain seperti pengadaan mobil dinas, renovasi rumah jabatan gubernur, program beasiswa, hingga layanan BPJS kesehatan masyarakat.
Meski sempat memanas, demonstrasi berakhir kondusif. Aparat kepolisian dan peserta aksi sama-sama menjaga situasi tetap aman hingga massa membubarkan diri. [*]






