KUTAI TIMUR — Jelang putusan perkara gugatan perdata tiga petani Desa Cipta Graha, Kabupaten Kutai Timur, terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunta Samba, perhatian terhadap independensi dan etik majelis hakim ikut mengemuka.
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan petani terhadap perusahaan dengan nilai gugatan sekitar Rp25,9 miliar. Para petani memperjuangkan hak yang mereka nilai belum dipenuhi perusahaan dalam pengelolaan dan bagi hasil perkebunan.
Menjelang agenda putusan, Komisi Yudisial (KY) Kaltim menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap aspek etik dan perilaku hakim apabila terdapat laporan atau informasi yang menjadi dasar pemantauan.
“KY memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim. Kami siap melakukan pemantauan apabila terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur, Abdul Ghofur, Selasa (18/8/2026).
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari kewenangan KY dalam memastikan hakim menjalankan tugas sesuai prinsip independensi, profesionalitas dan imparsialitas, serta berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Perkara ini menjadi sorotan karena mempertemukan kepentingan petani dengan korporasi perkebunan dalam sengketa bernilai puluhan miliar rupiah. Karena itu, proses persidangan hingga pembacaan putusan diharapkan berlangsung transparan dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh pihak.
Bagi para petani Cipta Graha, perkara ini bukan sekadar menyangkut nilai gugatan Rp25,9 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan hak ekonomi petani dan persoalan pengelolaan serta bagi hasil perkebunan.
Kehadiran KY dalam konteks pengawasan etik diharapkan dapat memastikan tidak terdapat perilaku hakim yang menyimpang dari prinsip-prinsip KEPPH selama proses pemeriksaan perkara hingga putusan.
Putusan majelis hakim nantinya menjadi titik penting bagi para petani yang telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Selain menentukan nasib gugatan Rp25,9 miliar, perkara ini juga menjadi ujian bagi penegakan keadilan ketika masyarakat petani berhadapan dengan kekuatan korporasi.






