JATAM Kaltim Desak Polres Samarinda Tetapkan Tersangka Kasus Kematian di Lubang Tambang PT ECI

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi di depan Polres Samarinda, Senin (14/7/2026). Mereka mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).

Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kematian di lubang tambang bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas pertambangan. Mereka menyebut negara telah gagal melindungi hak hidup masyarakat ketika lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan.

Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang di wilayah konsesi PT ECI di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026. Menurut JATAM Kaltim, peristiwa tersebut menjadi korban ke-53 akibat lubang tambang di Kalimantan Timur sekaligus korban keempat di area konsesi perusahaan tersebut.

JATAM mencatat sebelumnya telah terjadi tiga kasus serupa di lokasi yang sama, yakni meninggalnya Nadia Zaskia Putri (10) pada 8 April 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 8 November 2016.

Koalisi menilai berulangnya korban jiwa di satu wilayah konsesi menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistematis, mulai dari tidak optimalnya pelaksanaan reklamasi, lemahnya pengamanan area bekas tambang, hingga minimnya pengawasan pemerintah. Mereka juga menyoroti belum adanya efek jera terhadap perusahaan yang wilayah izinnya berulang kali memakan korban.

Menurut JATAM, peraturan perundang-undangan mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat. Apabila terdapat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, mereka menilai hal tersebut dapat menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

Dalam aksi tersebut, JATAM dan koalisi menyampaikan enam tuntutan, yakni:

  • Mendesak Polres Samarinda meningkatkan proses hukum kasus kematian di lubang tambang PT ECI secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI.
  • Mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan penghentian aktivitas PT ECI karena telah terjadi empat korban jiwa di wilayah konsesinya.
  • Mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat.
  • Menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Samarinda maupun PT Energi Cahaya Industritama terkait tuntutan yang disampaikan JATAM Kaltim dan koalisi masyarakat sipil. [*]

Print Friendly, PDF & Email