BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung didesak mengusut dugaan pelemahan Perumda Manuntung Sukses yang terjadi pada 2025. Langkah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberhentikan empat dari lima direksi Perumda dinilai perlu ditelusuri karena diduga berdampak pada berhentinya bisnis jasa pandu dan tunda kapal yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Sebelum perubahan direksi, Perumda Manuntung Sukses bekerja sama dengan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) mengelola jasa pandu dan tunda kapal di Teluk Balikpapan. Kerja sama tersebut disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp8 miliar per bulan, dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.
Namun, setelah empat direksi diberhentikan pada April 2025, operasional dan pengembangan usaha Perumda melemah hingga akhirnya kerja sama dengan PT KBS berakhir. Posisi Perumda kemudian digantikan oleh PT Mandar Ocean Indonesia dalam pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal.
Rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik kebijakan tersebut, terlebih PT Mandar Ocean Indonesia disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan keluarga Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dinilai layak didalami aparat penegak hukum.
Apabila terbukti bahwa kewenangan kepala daerah digunakan untuk melemahkan BUMD demi memberi keuntungan kepada perusahaan tertentu atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam aspek pidana, penyidik dapat mengkaji Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, penyidik juga dapat mengkaji Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Dari sisi administrasi pemerintahan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan.
Sementara itu, pengelolaan BUMD diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan pengelolaan Perumda berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Karena itu, KPK maupun Kejaksaan dinilai perlu menelusuri apakah pemberhentian direksi Perumda dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif atau justru menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Penyelidikan juga perlu mengungkap apakah terdapat hubungan antara pelemahan Perumda, hilangnya potensi PAD, serta masuknya perusahaan pengganti yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala daerah. Jika seluruh unsur tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. [*]






