Tersus Prima Dermaga Perkasa Dipersoalkan: Izin Dipertanyakan, 1.200 TKBM Khawatir Kehilangan Pekerjaan

SAMARINDA — Polemik keberadaan dan operasional Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Samarinda, Selasa (11/8/2026).

RDP yang berlangsung sejak pukul 10.10 hingga 13.55 Wita itu mempertemukan Bea Cukai Samarinda, UPP Kelas III Tanjung Santan, KSOP Kelas I Samarinda, PT Prima Dermaga Perkasa, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kaltim, Komura Samarinda, kepolisian dan unsur TNI.

Dua persoalan utama menjadi sorotan, yakni kepastian regulasi dan perizinan Tersus serta dampaknya terhadap keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan sejumlah pihak.

Menurut dia, diperlukan penjelasan teknis mengenai dasar hukum pemberian izin Tersus, termasuk mekanisme menentukan pelabuhan terdekat dan parameter pengukuran jarak.

Persoalan tersebut dinilai menjadi penting karena kegiatan yang dipersoalkan berkaitan dengan wilayah laut terbuka atau open sea.

“Perlu dipastikan titik pembanding yang digunakan, terutama apabila lokasi kegiatan berada pada wilayah open sea,” demikian pokok penjelasan dalam RDP.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Tanjung Santan Abdul Wahid menyatakan secara administratif PT Prima Dermaga Perkasa telah memiliki sejumlah dokumen pendukung terkait operasional Tersus.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan aspek keamanan, penetapan Kawasan Pabean, zonasi serta persetujuan Terminal Khusus Terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri.

UPP juga menyebut PT Prima Dermaga Perkasa telah menjalin kerja sama dengan sekitar 10 perusahaan pertambangan.

Dalam aspek keselamatan pelayaran, UPP Kelas III Tanjung Santan bekerja sama dengan PT Pelindo Jasa Maritim untuk pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.

Namun, Abdul menegaskan keberadaan izin tidak berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa batas.

Menurutnya, kegiatan Tersus tetap harus sesuai dengan peruntukan kawasan, zonasi, keselamatan pelayaran serta ruang lingkup izin yang diberikan.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara izin pembangunan, status pelabuhan dan izin pelayanan sementara.

“Izin pelayanan sementara dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai kegiatan yang disetujui. Izin tersebut tidak serta-merta menjadikan suatu fasilitas sebagai pelabuhan permanen,” menjadi salah satu penjelasan UPP dalam rapat.

APBMI Minta Dasar Izin Dibuka

Polemik kemudian bergeser pada dampak keberadaan Tersus terhadap perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja.

Sekretaris DPW APBMI Kaltim Stefanus Trilaksono meminta penjelasan lebih rinci mengenai definisi Tersus, parameter “pelabuhan terdekat”, status pemohon, dasar izin kegiatan ship-to-ship (STS), serta kesesuaian antara kawasan yang ditetapkan dengan lokasi operasional.

APBMI menyatakan memahami kebutuhan investasi dan kepentingan dunia usaha. Namun, dampaknya terhadap perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja juga harus diperhitungkan.

Disebutkan terdapat sekitar 104 perusahaan dengan sekitar 1.800 tenaga kerja dan mitra kerja yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada aktivitas bongkar muat.

Ketua DPW APBMI Kaltim Syamsudin Murais juga meminta agar dasar teknis, batas operasional serta bentuk kerja sama dengan badan usaha pelabuhan (BUP) terdekat dijelaskan secara terbuka.

Termasuk, kata dia, perlu dipastikan apakah pelabuhan terdekat memang tidak mampu memberikan pelayanan sehingga diperlukan keberadaan Tersus untuk kepentingan umum.

Komura Khawatir Pekerjaan TKBM Berkurang

Kekhawatiran serupa disampaikan Komura Samarinda.

Sekretaris Komura Samarinda Suhardi Syam menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha. Namun, perubahan pola kegiatan kepelabuhanan dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap mata pencaharian TKBM.

Menurutnya, terdapat sekitar 1.200 tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Komura meminta pemerintah memastikan penggunaan Tersus untuk kepentingan umum tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kawasan maupun kegiatan yang sudah berjalan.

Komura juga meminta pembahasan sejumlah regulasi, antara lain PM 52 Tahun 2021, PM 5 Tahun 2022 dan PMK 109 Tahun 2020, untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme kegiatan.

Persoalan yang dipertanyakan mencakup penggunaan Tersus untuk kepentingan umum, dasar penerbitan izin, parameter pelabuhan terdekat, keberadaan STS, kapasitas pelabuhan yang tersedia, mekanisme konsesi hingga keberadaan Kawasan Pabean.

Dalam RDP, Komura bahkan meminta Bea Cukai mengambil langkah terhadap ketentuan yang dinilai menghambat kepentingan TKBM.

Komura menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Bea Cukai Ungkap Data Penggunaan TKBM

Bea Cukai Samarinda kemudian memaparkan data mengenai penggunaan jasa TKBM di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda menyebut dari sekitar 30 kapal per bulan yang beraktivitas di Tanjung Santan, diperkirakan hanya sekitar tiga kapal yang menggunakan jasa TKBM atau sekitar 10 persen.

Sebagian kegiatan bongkar muat lainnya disebut menggunakan crane atau peralatan milik sendiri.

Data tersebut kemudian dikoreksi dari sisi lapangan oleh perwakilan SPTI Komura Samarinda Adi Kevin Kamil.

Ia mengatakan jumlah kapal tidak otomatis menggambarkan volume pekerjaan TKBM.

Menurutnya, berdasarkan kondisi yang dialami pekerja, pada periode Juli-Agustus hanya sekitar satu hingga dua kapal yang menggunakan jasa TKBM, sementara saat ini sekitar tiga kapal.

Karena itu, ia meminta data yang digunakan dalam pembahasan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

Masih Ada Potensi Pekerjaan bagi TKBM

Di tengah kekhawatiran tersebut, Kasi Penindakan dan Penyidikan P2 Bea Cukai Samarinda Dicki Firdiansyah menyampaikan masih terdapat potensi penggunaan TKBM dalam kegiatan PT Prima Dermaga Perkasa, khususnya pada kapal jenis gearless.

Ia menyebut dari sekitar 5.300 tongkang, terdapat sekitar 554 unit atau sekitar 10,5 persen yang berkaitan dengan MHU.

Menurutnya, penggunaan TKBM memang bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, kegiatan gearless di PT Prima Dermaga Perkasa masih berpotensi melibatkan tenaga kerja bongkar muat.

Karena itu, keberadaan kegiatan baru diharapkan tidak semata-mata dipandang sebagai ancaman, tetapi juga dapat membuka peluang pekerjaan bagi TKBM.

Belum Ada Kesepakatan Final

Kasi Lala KSOP Kelas I Samarinda Dedi Yuwono menyarankan agar persoalan regulasi yang masih menimbulkan perbedaan pemahaman dibawa ke tingkat pusat.

Audiensi dengan instansi teknis di pemerintah pusat dinilai diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan Tersus, terutama aspek yang berkaitan dengan kegiatan di wilayah open sea, pelabuhan terdekat dan pelayanan umum.

Menurutnya, penyelesaian persoalan juga harus mempertimbangkan efisiensi biaya, keberlangsungan kegiatan usaha dari hulu hingga hilir serta kesempatan kerja.

RDP akhirnya belum menghasilkan kesepakatan final.

Persoalan yang tersisa mencakup kepastian regulasi dan perizinan, kesesuaian lokasi dan peruntukan Tersus, mekanisme STS, parameter pelabuhan terdekat serta dampak kegiatan terhadap perusahaan bongkar muat dan sekitar 1.200 TKBM.

Para pihak sepakat masih diperlukan koordinasi dan audiensi lebih lanjut dengan instansi teknis, termasuk kemungkinan melibatkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, ancaman aksi unjuk rasa yang disampaikan Komura apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti menjadi perhatian tersendiri.

Dengan demikian, polemik Tersus PT Prima Dermaga Perkasa kini tidak hanya menjadi persoalan administratif dan perizinan, tetapi juga menyentuh kepentingan ekonomi, investasi dan keberlangsungan mata pencaharian ribuan tenaga kerja bongkar muat di kawasan tersebut. [*]

Print Friendly, PDF & Email