SAMARINDA — Sebuah bisnis di bawah jembatan Mahakam dan Mahulu bermula dari sebuah rapat di ruang DPRD Kalimantan Timur.
Senin, 27 Februari 2023, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat bersama Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, KSOP Kelas II Samarinda, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pelindo Jasa Maritim.
Agenda rapatnya spesifik: membahas pengelolaan jasa pandu tunda di kawasan Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim saat itu, Nidya Listiyono. Yang menarik, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga hadir dalam rapat tersebut.
Dokumentasi resmi DPRD Kaltim memperlihatkan Hasanuddin Mas’ud duduk bersama perwakilan Pelindo dan Nidya Listiyono dalam sesi foto. Sementara anggota Komisi II lainnya berada di belakang.
Secara kelembagaan, rapat tetap dipimpin oleh Listiyono. Namun kehadiran Ketua DPRD Kaltim memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai bisnis MBS di kawasan strategis Sungai Mahakam mendapat perhatian di tingkat pimpinan DPRD.
Dan dari rapat inilah dorongan agar MBS masuk secara langsung ke bisnis tersebut semakin terang.
Deadline Tiga Minggu
Pernyataan Listiyono dalam laman resmi DPRD Kaltim bahkan menunjukkan adanya target yang cukup konkret.
“Karena selama ini kan MBS tidak terlibat langsung, kita minta hari ini MBS terlibat langsung,” kata Listiyono.
Ia meminta MBS menindaklanjuti hasil rapat.
Tidak berhenti di sana.
Komisi II memberikan tenggat waktu paling lambat tiga minggu sejak rapat 27 Februari 2023 untuk merealisasikan kerja sama atau nota kesepahaman terkait pengelolaan tersebut.
Alasannya bukan semata soal keselamatan pelayaran.
DPRD melihat ada potensi pendapatan yang dapat masuk ke kas daerah melalui keterlibatan BUMD.
Listiyono juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keselamatan jembatan yang beberapa kali mengalami insiden ditabrak kapal atau ponton.
“Termasuk juga, jembatan kita harus di asuransikan juga, kan sering ditabrak-tabrak,” ujarnya.
Dalam perspektif DPRD, jembatan bukan hanya infrastruktur yang harus dilindungi, tetapi juga ruang bisnis yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Tiga Bulan Kemudian
Dorongan itu tidak berhenti pada satu rapat.
Senin, 12 Juni 2023, pembahasan kembali digelar.
Formasinya kembali memperlihatkan kehadiran pimpinan DPRD. Listiyono memimpin rapat, sementara Hasanuddin Mas’ud kembali hadir.
Kali ini pembicaraan semakin mengarah kepada bagaimana MBS mendapatkan ruang dalam bisnis tersebut.
Listiyono menyebut adanya surat dari Gubernur Kaltim kepada Direktur Utama Pelindo mengenai permintaan agar perusda dilibatkan.
Peluang bisnis yang dibicarakan juga tidak hanya jasa tunda.
Menurut Listiyono, terdapat potensi pendapatan lain seperti pemasangan CCTV dan penerangan di kawasan tersebut. Biayanya kemudian dibebankan kepada kapal yang melintas.
Dengan kata lain, yang sedang dibicarakan bukan sekadar dua kapal tunda.
Ada sebuah ekosistem bisnis di sekitar lalu lintas kapal di Sungai Mahakam yang sedang coba dimasuki perusahaan daerah.
MBS Akhirnya Masuk
Kerja sama kemudian berjalan.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dibedakan: MBS tidak mengambil alih seluruh bisnis pandu di Sungai Mahakam.
Dalam skema yang dijelaskan MBS, Pelindo tetap menjadi Badan Usaha Pelabuhan yang memegang konsesi kawasan wajib pandu. MBS masuk sebagai mitra penyedia kapal tunda.
Direktur MBS saat itu, Aji Abidharta Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan daerah tersebut menyiapkan dua kapal untuk kegiatan penundaan di sekitar Jembatan Mahakam dan Mahulu.
Karena tidak memiliki kapal sendiri, MBS memilih menyewa armada.
Pilihan itu disebut lebih masuk akal secara bisnis dibandingkan membeli kapal baru.
Dalam keterangan MBS yang dikutip media pada Januari 2026, layanan penundaan di kawasan tersebut masih didominasi perusahaan swasta. MBS mengoperasikan dua kapal, sementara sekitar lima kapal lainnya dikuasai pihak swasta.
Di sinilah cerita menjadi lebih menarik.
BUMD Masuk, Kapalnya Milik Swasta
Dua kapal tunda yang digunakan MBS ternyata bukan aset milik perusahaan daerah.
Sekretaris Perusahaan MBS, Abad, menjelaskan armada tersebut disewa dari PT Masamba Jaya Abadi (MJA), perusahaan swasta asal Samarinda.
Menurut penjelasan MBS, pemilihan penyedia dilakukan melalui penawaran langsung dari empat perusahaan. Penyedia dengan penawaran paling rendah kemudian dipilih.
Alasan MBS sederhana: membeli kapal membutuhkan modal besar, sementara masa kontrak dengan Pelindo memiliki risiko ketidakpastian.
“Kalau kami beli kapal baru, balik modalnya bisa enggak tahu kapan. Investasinya besar, risikonya juga tinggi,” kata Abad.
Model bisnisnya pun menjadi jelas.
MBS memperoleh ruang dalam bisnis tersebut tanpa harus terlebih dahulu memiliki armada sendiri.
Namun konsekuensinya, sebagian rantai bisnis tetap bergantung kepada pihak swasta sebagai pemilik kapal.
Dari Potensi PAD ke Risiko Investasi
Di atas kertas, bisnis ini memiliki nilai ekonomi.
Media yang mengutip penjelasan MBS menyebut tarif satu kali pengolongan sekitar Rp1,9 juta, sementara jumlah tongkang yang melintas sebelumnya dapat mencapai sekitar 50–55 unit per hari.
Namun angka tersebut merupakan aktivitas lalu lintas kapal, bukan otomatis pendapatan bersih MBS. Ada komponen PNBP dan pembagian hasil serta biaya operasional yang harus diperhitungkan.
MBS sendiri mengakui ingin mengambil peran lebih besar.
Idealnya, layanan penundaan dapat dikelola lebih luas oleh perusahaan daerah sehingga manfaat ekonominya bisa lebih besar bagi daerah.
Tetapi ekspansi membutuhkan modal.
Menurut Abad, pembelian kapal tunda baru dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Selain harga kapal, ada biaya pembangunan, perizinan, operasional dan risiko kontrak.
Masalah terbesarnya adalah kepastian bisnis.
Jika kapal dibeli menggunakan modal besar, tetapi kontrak hanya berjalan satu tahun dan tidak diperpanjang, investasi tersebut berpotensi menjadi beban perusahaan.
Karena itu MBS sempat mempertimbangkan kapal bekas sebagai alternatif yang lebih murah dan lebih cepat dioperasikan.
Dari Meja Rapat ke Sungai Mahakam
Jika ditarik ke belakang, perjalanan MBS masuk ke bisnis ini memiliki urutan yang cukup jelas.
Pertama, DPRD membahas potensi pengelolaan pandu-tunda.
Kedua, Komisi II secara terbuka meminta MBS terlibat langsung.
Ketiga, DPRD memberikan tenggat waktu tiga minggu untuk merealisasikan kerja sama.
Keempat, pembahasan kembali dilakukan beberapa bulan kemudian dengan isu keterlibatan pemerintah provinsi dan Pelindo.
Kelima, kerja sama akhirnya berjalan dan MBS mendapatkan porsi dua kapal tunda.
Namun, ada perbedaan penting antara narasi “MBS mengelola jasa pandu” dengan fakta teknis kerja sama.
MBS bukan pemegang konsesi kawasan wajib pandu. Pelindo tetap memegang konsesi tersebut.
MBS juga bukan pemilik dua kapal yang dioperasikan. Armada tersebut disewa dari perusahaan swasta.
Dan MBS tidak menguasai seluruh bisnis penundaan di kawasan tersebut.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana MBS bisa masuk.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Seberapa besar nilai ekonomi yang akhirnya benar-benar masuk ke perusahaan daerah dan menjadi kontribusi bagi daerah?
Sebab sejak awal, alasan utama DPRD mendorong keterlibatan MBS adalah agar aktivitas ekonomi di sekitar jembatan tidak hanya menjadi bisnis perusahaan swasta, tetapi juga menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Tiga tahun setelah rapat pertama digelar, MBS masih menjalankan dua kapal tunda.
Sementara peluang untuk memperbesar porsi bisnis masih berhadapan dengan satu persoalan klasik BUMD: modal, risiko investasi, dan kepastian kontrak.
Di antara kepentingan keselamatan jembatan, bisnis pelayaran, perusahaan swasta, Pelindo dan target pendapatan daerah, dua kapal tunda MBS menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana sebuah BUMD mendapatkan tempat dalam bisnis strategis di Sungai Mahakam. [*]






