Kontrak Pasok 1,49 Juta Ton ke PLN, BRA Diduga Jadi Penampung Batu Bara Ilegal

SAMARINDA — PT Buana Rizky Armia (BRA), perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diduga menjadi salah satu perusahaan penampung batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Dugaan tersebut disampaikan mantan Koordinator Jatam Kaltim, Kahar Al Bahri, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ocha itu menyoroti besarnya kontrak pasokan batu bara BRA dibandingkan kapasitas produksi yang tercatat dalam RKAB.

Menurutnya, BRA disebut memperoleh kontrak pasokan batu bara ke PLN sekitar 1,49 juta metrik ton per tahun untuk periode 2022–2027.

Sementara di sisi lain, kapasitas produksi BRA yang disebut dalam RKAB hanya sekitar 300 ribu ton per tahun.

Perbedaan tersebut mencapai sekitar 1,19 juta ton per tahun.

“Pertanyaannya, dari mana batu bara sebanyak itu diperoleh untuk memenuhi kontrak?” menjadi salah satu titik yang perlu ditelusuri dalam dugaan tersebut.

Jika angka tersebut benar, produksi yang tercantum dalam RKAB BRA hanya sekitar seperlima dari volume pasokan yang harus dipenuhi berdasarkan kontrak yang disebutkan.

Namun, selisih tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa batu bara yang diperoleh BRA berasal dari tambang ilegal. Perusahaan dapat saja memperoleh pasokan dari perusahaan tambang lain melalui mekanisme perdagangan yang sah.

Karena itu, menurut perspektif investigasi, persoalan utamanya adalah menelusuri asal-usul 1,19 juta ton batu bara tersebut.

Sumber batu bara perlu dicocokkan dengan data IUP, RKAB, produksi aktual, dokumen pengangkutan, hingga dokumen pengiriman ke pembangkit.

Jika batu bara tersebut berasal dari perusahaan yang tidak memiliki izin, berproduksi melampaui RKAB, atau tidak mampu menunjukkan dokumen asal-usul yang sah, maka dugaan penampungan batu bara ilegal menjadi persoalan serius.

Nama BRA sendiri sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pasokan batu bara untuk PLTU yang tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. BRA tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai kapasitas produksi, sumber pasokan, serta kontrak yang dimilikinya dengan PLN.

Kini pertanyaan besarnya sederhana: jika produksi BRA hanya sekitar 300 ribu ton, dari mana 1,19 juta ton batu bara lainnya berasal?

Jawaban atas pertanyaan itu dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai pasok batu bara dari tambang hingga PLTU.

Print Friendly, PDF & Email