Pemkab PPU Tunda Pembangunan Gedung OPD, Anggaran 2027 Fokus Kebutuhan Publik

Kepala DPUPR PPU, Muhajir.

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum mengalokasikan anggaran pembangunan gedung perkantoran baru bagi organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2027. Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan untuk memprioritaskan belanja yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Muhajir, mengatakan pembangunan gedung pemerintahan belum masuk dalam usulan program yang akan dibiayai melalui anggaran tahun depan.

“Memang untuk pembangunan gedung-gedung pemerintahan di dalam skema kita itu belum kita usulkan,” kata Muhajir, Selasa (3/11/2026).

Keterbatasan Fiskal Membuat Pemerintah Harus Memilih Prioritas

Muhajir menjelaskan, pemerintah daerah saat ini lebih mengarahkan anggaran untuk kebutuhan mendesak dan program prioritas.

Dengan pertimbangan tersebut, pembangunan infrastruktur perkantoran belum menjadi fokus pembiayaan pada tahun anggaran 2027.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. Pemerintah perlu memilah program yang harus didahulukan agar anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan yang dinilai lebih penting bagi masyarakat.

“Karena memang lebih kepada fasilitas untuk kebutuhan-kebutuhan yang belanja prioritas dulu. Tapi kalau untuk infrastruktur itu belum kita alokasikan tahun 2027. Belum kita alokasikan,” tegasnya.

Sejumlah OPD Diminta Berbagi Gedung Perkantoran

Sebagai alternatif, Pemkab PPU akan mengoptimalkan aset bangunan milik pemerintah yang sudah tersedia.

Sejumlah OPD diarahkan untuk menggunakan satu gedung secara bersama dengan pembagian ruang atau lantai. Skema tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan ruang kerja tanpa harus membangun kantor baru.

Pola ini sebenarnya telah diterapkan di lingkungan Pemkab PPU. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bappedalitbang menempati lantai berbeda dalam satu bangunan.

Pengaturan serupa juga diterapkan pada Disdukcapil, Diskukmperindag, dan Dinas Pertanian yang berbagi gedung. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPMPTSP juga menggunakan satu bangunan perkantoran.

Adapun Satpol PP menempati ruangan di kawasan Stadion Panglima Sentik.

Kebutuhan Kantor OPD Belum Menjadi Prioritas Anggaran

Penundaan pembangunan gedung baru bukan berarti kebutuhan ruang kerja sejumlah OPD diabaikan. Pemerintah daerah masih mengupayakan pemanfaatan aset yang tersedia agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Skema kantor bersama menjadi pilihan sementara di tengah keterbatasan anggaran. Dengan cara tersebut, kebutuhan fasilitas perkantoran diharapkan tetap dapat dipenuhi tanpa menambah beban belanja pembangunan.

Sebelumnya, Pemkab PPU juga telah membahas alternatif pemanfaatan gedung yang ada untuk mengakomodasi OPD yang belum memiliki kantor sendiri.

Infrastruktur Tetap Diupayakan Melalui Dukungan Pusat

Meski pembangunan gedung pemerintahan ditunda, Pemkab PPU tetap mengupayakan pembangunan infrastruktur melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.

Salah satu usulan yang tengah berproses adalah penanganan Jalan Sotek–Kariangau melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD). Selain itu, terdapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan sekitar Rp10 miliar untuk ruas di Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu.

Pemerintah daerah juga mengarahkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Desa Bangun Mulya sesuai ketentuan pemanfaatannya.

Penundaan pembangunan gedung OPD menjadi bagian dari penyesuaian belanja daerah PPU pada 2027. Tantangannya adalah memastikan penghematan anggaran tersebut tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.(Adv/Theo)

Print Friendly, PDF & Email