PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan inspeksi terhadap 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah setempat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar operasional, keamanan pangan, dan sanitasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 27 Oktober 2026.
Dari 13 SPPG yang menjadi sasaran pemeriksaan, sebanyak 12 merupakan SPPG reguler dan satu lainnya merupakan SPPG satelit yang melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemeriksaan Mengacu pada 14 Indikator Kelayakan
Tohar menjelaskan, inspeksi akan menggunakan empat parameter dengan total 14 indikator penilaian.
Aspek yang diperiksa meliputi kondisi sarana dan prasarana, kelayakan peralatan memasak, wadah makanan atau ompreng, hingga informasi batas waktu makanan layak dikonsumsi.
Tim juga akan memeriksa kondisi sanitasi lingkungan dan sistem pengelolaan limbah di sekitar dapur SPPG.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian kondisi operasional di lapangan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Libatkan Dinas Kesehatan hingga Lingkungan Hidup
Pelaksanaan inspeksi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas MBG.
Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Setiap OPD akan menjalankan pemeriksaan sesuai tugas dan kompetensinya. Dinas Lingkungan Hidup, misalnya, memeriksa pengelolaan limbah, sedangkan Dinas Kesehatan menangani aspek kelayakan kesehatan dan keamanan pangan.
Tohar meminta seluruh tim bekerja secara profesional dan menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Pemkab PPU Tidak Berwenang Menutup SPPG
Salah satu hal yang ditegaskan Tohar adalah batas kewenangan pemerintah daerah dalam proses inspeksi tersebut.
Pemkab PPU bertugas melakukan pemeriksaan, mengisi formulir penilaian, dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah pusat. Adapun keputusan terkait penghentian operasional maupun pemberian sanksi bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Setelah melakukan kegiatan lapangan, kami mengisi formulir berdasarkan kondisi yang ditemukan. Kewenangan kami melaporkan kondisi empiris. Kalau terkait keputusan untuk menghentikan atau memberikan sanksi, itu bukan kewenangan kami,” tegas Tohar.
Sekda Minta Temuan Tidak Ditutup-tutupi
Tohar juga meminta Satgas MBG menjaga keterbukaan selama proses pemeriksaan. Setiap kekurangan maupun persoalan yang ditemukan harus disampaikan sesuai fakta, tanpa ditutupi.
Menurutnya, inspeksi menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi nyata fasilitas dan pelayanan SPPG, sekaligus memberikan gambaran kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan program MBG di PPU.
“Saya tidak ingin menanggung kekecewaan masyarakat apabila ada sesuatu yang sebenarnya terjadi tetapi sengaja ditutup-tutupi. Kalau kondisinya A, katakan A. Tujuan kita juga agar program ini berjalan sukses,” ungkapnya.





