Pantaukaltim.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda tengah fokus pada rencana revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda. Revisi Perda tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Samarinda untuk bisa memberikan masukan-masukan terhadap rencana revisi tersebut.
“Kami berharap ada masukan yang bersifat resmi dari Disdikbud Samarinda. Berkaitan dengan apa saja yang diperlukan, dan keluhan-keluhan yang muncul dalam implementasi Perda yang ada selama ini,” beber Deni, Rabu [10/4/2024].
Deni menegaskan bahwa pembaruan kebijakan yang akan dilakukan, tetap mengacu pada Perda yang ada selama ini. Khususnya berhubungan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen).
Maka dari itu, ia berharap masukan yang dikumpulkan dari Disdikbud Samarinda bisa menjadi salah satu amunisi untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan dunia pendidikan di Samarinda.
“Kami juga sudah berkomunikasi, memang info dari Pak Kadis sedang menyusun masukan atau rekomendasi itu. Kami minta disampaikan secara tertulis, supaya poin-poinnya jelas. Itu lah yang akan jadi dasar kami dalam penyusunan Perda terbaru,” tutupnya. [dtn/ADV DPRD SMD]






