SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Khairin, menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pada tahun 2023, DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah membahas Raperda ini sebagai respons terhadap kekurangan lahan pemakaman di Kota Samarinda.
“Kami DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman ini,” ungkap Khairin pada Kamis 22 Februari 2024.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan dan tingginya harga lahan pemakaman umum di Samarinda merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius.
Khairin menyayangkan bahwa Raperda yang telah dibahas belum mendapatkan tindaklanjut dari Pemkot Samarinda, padahal menurutnya, masalah kekurangan lahan pemakaman sangat mendesak.
Ia berharap agar Raperda tersebut segera disahkan untuk menjadi perda, sebagai langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan lahan pemakaman di Kota Samarinda.
“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman yang disediakan saat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat,” tambahnya.
Khairin mengingatkan bahwa kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai perlu segera diatasi untuk memberikan layanan yang memadai kepada masyarakat Kota Samarinda. [Re/ADV/DPRD Kota Samarinda]






