Belum Beres dengan Masalah Lama, BKS-MBS Sudah Siapkan Anak Perusahaan untuk Kelola STS

SAMARINDA — Laut Kaltim kembali dibidik sebagai sumber pendapatan baru. Kali ini, dua perusahaan daerah, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT Melati Bhakti Satya (MBS), sepakat menjajaki bisnis jasa perairan melalui pembentukan anak perusahaan.

Rencana itu mencakup kegiatan ship-to-ship (STS), penambatan kapal, hingga berbagai jasa pelayanan di perairan.

Direktur Utama BKS, Nidya Listiyono, menyebut BKS dan MBS telah menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk anak perusahaan tersebut.

“Kami sudah ber-MOU dengan MBS untuk kemudian nanti membuat satu anak perusahaan yang misalnya di STS, tambat, dan servis-servis lain yang ada di perairan kita.”

Rencana itu tentu terlihat menarik dari sisi bisnis. Pemerintah daerah membutuhkan sumber PAD baru, sementara aktivitas kapal dan jasa maritim di perairan Kaltim memiliki nilai ekonomi besar.

Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting:

Apakah BKS dan MBS sudah benar-benar siap mengelola bisnis baru tersebut?

Sebab, sebelum membuka lembaran baru di bisnis STS, kedua BUMD ini masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah.

MBS dan pekerjaan rumah yang belum selesai

MBS, misalnya, masih berhadapan dengan persoalan pengelolaan aset di kawasan Kariangau.

Aset Pemprov Kaltim berupa lahan sekitar 72,5 hektare di kawasan terminal peti kemas Kariangau telah lama menjadi bagian dari penyertaan modal kepada MBS.

Masalahnya, pemanfaatan aset tersebut belum optimal.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kaltim 2024, BPK mencatat dari sekitar 72,5 hektare lahan yang terkait dengan investasi Pemprov melalui MBS, baru sekitar 13 hektare yang dimanfaatkan. Artinya, sekitar 59,5 hektare belum dimanfaatkan.

Persoalan kerja sama dengan Pelindo juga belum sepenuhnya selesai.

Pada 2023, Pemprov Kaltim bahkan menyatakan perjanjian lama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau perlu ditinjau kembali karena perubahan rencana induk pelabuhan membuat kegiatan bisnis nonpeti kemas belum terakomodasi dalam perjanjian lama.

Pada 2026, persoalan kerja sama itu masih dibahas DPRD Kaltim. Pembahasan menyangkut legalitas, pengelolaan aset, bisnis multipurpose, hingga tindak lanjut legal opinion.

Belum selesai di sana.

DPRD Kaltim juga pernah mencatat MBS memiliki piutang sekitar Rp37 miliar dari PT Sinar Balikpapan Development terkait rencana pembangunan komersial di lahan eks Puskib. Kontrak kerja sama tersebut telah berakhir dan penyelesaiannya masih menjadi persoalan.

Artinya, ada aset besar yang belum optimal, persoalan kerja sama yang masih dibahas, dan piutang puluhan miliar yang menjadi pekerjaan rumah.

Kini MBS kembali masuk ke rencana bisnis baru: STS dan jasa perairan.

BKS bahkan punya persoalan hukum

Kondisi BKS tidak kalah menarik.

Pada 2017–2019, BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan sejumlah perusahaan swasta dengan dana sekitar Rp25,88 miliar.

Menurut Kejati Kaltim, kerja sama tersebut dilakukan tanpa sejumlah tahapan yang semestinya, antara lain persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, serta manajemen risiko.

Kerja sama itu kemudian gagal dan BPKP menghitung kerugian negara sebesar Rp21,202 miliar. Perkara tersebut berlanjut ke proses hukum dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan kata lain, persoalan BKS bukan hanya soal performa bisnis.

Ada perkara pengelolaan keuangan yang sudah masuk proses hukum.

Namun pada saat yang sama, BKS kini sedang memperluas bisnis.

Salah satunya melalui rencana bersama MBS untuk membentuk anak perusahaan yang akan menggarap STS, tambat, dan jasa perairan lainnya.

Masalahnya bukan ekspansi, tetapi tata kelolanya

Tidak ada yang salah ketika BUMD mencari sumber pendapatan baru.

Justru BUMD memang dituntut menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi kepada daerah.

Tetapi ekspansi bisnis juga membutuhkan fondasi yang kuat.

Pengalaman BKS seharusnya menjadi pelajaran: kerja sama bisnis tanpa kajian, persetujuan, studi kelayakan dan manajemen risiko yang memadai dapat berujung pada persoalan serius.

Karena itu, MOU BKS-MBS untuk membentuk anak perusahaan STS tidak cukup dilihat sebagai kabar ekspansi bisnis.

Publik perlu mengetahui bagaimana bisnis itu akan dibangun.

Berapa modal yang disiapkan?

Apakah menggunakan penyertaan modal daerah?

Siapa pemegang saham anak perusahaan?

Siapa direksi dan komisarisnya?

Siapa mitra swastanya?

Bagaimana proses pemilihan mitra?

Berapa pembagian pendapatannya?

Dan yang paling penting:

berapa uang yang benar-benar akan masuk ke kas daerah?

Sebab pengalaman MBS di Kariangau menunjukkan bahwa memiliki aset besar tidak otomatis membuat daerah mendapatkan keuntungan optimal. Bahkan hingga kini, pemanfaatan sebagian aset dan skema kerja samanya masih menjadi pembahasan.

Sementara pengalaman BKS menunjukkan bahwa ekspansi bisnis tanpa tata kelola yang kuat dapat membawa konsekuensi hukum dan keuangan.

Jangan sampai membuka bisnis baru sebelum pekerjaan rumah selesai

Di sinilah MOU BKS-MBS menjadi menarik untuk diperiksa lebih jauh.

Bukan karena BUMD tidak boleh masuk bisnis STS.

Justru sebaliknya, bisnis tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Kaltim jika dikelola secara transparan dan profesional.

Yang perlu dijawab adalah apakah persoalan lama sudah diselesaikan dan apakah sistem pengawasan untuk bisnis baru sudah diperkuat.

Jangan sampai daerah kembali masuk ke sebuah bisnis dengan membawa modal dan aset publik, tetapi keuntungan akhirnya tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan anak perusahaan tersebut bukan sekadar berhasil berdiri.

Bukan pula sekadar berhasil mendapatkan kontrak STS.

Ukuran yang paling sederhana adalah:

berapa nilai bisnisnya, siapa yang mengelolanya, bagaimana uangnya dibagi, dan berapa yang benar-benar kembali menjadi PAD Kaltim. [*]

Print Friendly, PDF & Email