SAMARINDA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siapa pun dapat diperiksa dalam suatu perkara hukum apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Hal itu termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), jika terdapat bukti yang relevan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti, bukan pada kedudukan atau jabatan seseorang.
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, prinsip tersebut berlaku terhadap semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk mantan pejabat negara. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap seseorang harus ditentukan berdasarkan kebutuhan proses hukum dan kecukupan bukti.
Saat kembali ditanya apakah prinsip tersebut juga berlaku terhadap Jokowi, Yusril membenarkannya. Namun, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang akan diperiksa sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Menurut Yusril, penentuan pihak yang diperiksa merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Karena itu, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan, bukan tekanan atau dugaan yang berkembang di masyarakat.
Sumber: Sindonews, 4 November 2026.





