Di Tengah Penyidikan KPK, ESDM Setujui RKAB PT Sinar Kumala Naga 1,5 Juta Ton

KUTAI KARTANEGARA — PT Sinar Kumala Naga (SKN), salah satu korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, tetap memperoleh persetujuan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam persetujuan perubahan RKAB yang diterbitkan Ditjen Minerba ESDM pada 21 Juli 2025, SKN mendapat kuota produksi maksimal 1,5 juta ton batu bara untuk 2026.

Persetujuan itu terbit sebelum KPK menetapkan SKN sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026. KPK menyebut SKN bersama PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti diduga menjadi bagian dari perkara gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kukar.

Menariknya, setelah status tersangka ditetapkan, penyidikan KPK justru masih mendalami aktivitas produksi SKN. Pada Juni 2026, KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara ESDM Asep Permana dan meminta data produksi serta PNBP yang berkaitan dengan tiga korporasi tersangka.

KPK juga memeriksa Direktur Keuangan SKN pada Juli 2026 dalam penyidikan perkara tersebut.

Namun, perlu dicatat, terdapat perkembangan berikutnya: dokumen persetujuan RKAB tertanggal 3 April 2026 yang beredar mencantumkan batas produksi SKN sebesar 189.593 ton, bukan 1,5 juta ton.

Dengan demikian, angka 1,5 juta ton merupakan kuota dalam persetujuan perubahan RKAB 2025 untuk tahun 2026, sementara dokumen April 2026 menunjukkan adanya perubahan batas produksi.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata apakah perusahaan tersangka masih dapat memperoleh RKAB, tetapi bagaimana mekanisme evaluasi dan perubahan RKAB dilakukan ketika perusahaan tersebut sedang menjadi objek penyidikan korupsi KPK—terutama ketika penyidik juga sedang meminta data produksi perusahaan kepada pejabat ESDM. [*]

Print Friendly, PDF & Email