JAKARTA – Ada satu dokumen yang menarik perhatian dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara yang sedang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 25 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menerbitkan surat Nomor T-1907.RKAB/MB.05/DJB.B/2026 tentang Persetujuan Perubahan RKAB IUP Tahap Operasi Produksi PT Sinar Kumala Naga (SKN) Tahun 2026.
ESDM menyatakan perubahan RKAB SKN dapat disetujui dengan produksi batu bara maksimal 1.500.000 ton pada 2026.
Persoalannya bukan sekadar angka 1,5 juta ton.
Enam bulan sebelumnya, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga sebagai tersangka korporasi.
Dan yang lebih menarik, 19 Agustus 2026—hanya enam hari sebelum surat perubahan RKAB terbit—KPK masih memanggil direktur PT SKN sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan:
Mengapa perusahaan yang sedang berstatus tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi batu bara masih mendapatkan persetujuan peningkatan rencana produksi dari pemerintah?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana “karena tersangka berarti izinnya harus dicabut”.
Justru di antara hukum perizinan, kewenangan ESDM dan proses pidana KPK, terdapat ruang yang perlu dibuka secara transparan.
—
Dari 189 ribu ton menjadi 1,5 juta ton
Ada fakta lain yang membuat dokumen 25 Agustus 2026 semakin menarik.
Dokumen persetujuan RKAB SKN yang terbit 3 April 2026 mencantumkan produksi maksimal 2026 sebesar 189.593 ton. Dokumen tersebut juga menyebut SKN sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 2.649 hektare, dengan IUP berlaku hingga 25 April 2029.
Kemudian, pada 25 Agustus, ESDM menyetujui perubahan RKAB menjadi maksimal 1.500.000 ton.
Artinya:
RKAB April 2026: 189.593 ton
RKAB perubahan Agustus 2026: 1.500.000 ton
Tambahan kuota: 1.310.407 ton
Volume baru sekitar 7,9 kali dari persetujuan April.
Kenaikannya sekitar 691 persen.
Ini bukan perubahan kecil.
Ini adalah perubahan signifikan terhadap skala produksi yang diizinkan dalam RKAB tahun berjalan.
Dan perubahan tersebut terjadi ketika status hukum korporasinya belum berubah.
—
Kronologinya justru yang membuat pertanyaan semakin kuat
Jika disusun berdasarkan waktu, terdapat rangkaian sebagai berikut:
19 Februari 2026
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kutai Kartanegara:
1. PT Sinar Kumala Naga;
2. PT Alamjaya Barapratama;
3. PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara.
Bahkan KPK secara spesifik menyebut PT SKN didalami terkait pengoperasian, produksi dan pembagian fee kepada Rita Widyasari.
3 April 2026
ESDM menyetujui RKAB 2026 SKN dengan produksi maksimal 189.593 ton. Dokumen itu menyebut IUP SKN seluas 2.649 hektare dan berlaku sampai 25 April 2029.
15 Juni 2026
KPK memeriksa Asep Kurnia Permana, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba ESDM.
Menurut KPK, penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tiga korporasi tersangka, termasuk SKN. KPK juga mengonfirmasi dan membandingkan data PNBP dari produksi batu bara, termasuk aktivitas hauling dan penggunaan jetty.
19 Agustus 2026
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT SKN, H. Sulasno, dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara untuk korporasi.
25 Agustus 2026
ESDM menerbitkan persetujuan perubahan RKAB SKN dengan produksi maksimal 1,5 juta ton.
Jaraknya hanya enam hari dari pemanggilan direktur SKN oleh KPK.
—
Tetapi bukankah perusahaan tersangka seharusnya tidak boleh menambang?
Belum tentu.
Ini bagian yang penting agar pemberitaan tidak terjebak pada kesimpulan hukum yang keliru.
Status tersangka korporasi tidak otomatis berarti seluruh izin usaha perusahaan langsung gugur.
Regulasi RKAB memang mewajibkan pemegang IUP menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB. Permen ESDM 17/2025 mengatur RKAB sebagai pedoman kegiatan pertambangan, termasuk evaluasi aspek teknis, lingkungan, finansial dan produksi.
Sementara itu, rezim sanksi pertambangan mengenal tahapan:
peringatan → penghentian sementara → pencabutan izin.
Untuk pelanggaran tertentu, pencabutan dapat dilakukan tanpa tahapan. Namun untuk pencabutan karena tindak pidana, PP 96/2021 mengatur antara lain kondisi pelanggaran pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, secara hukum:
Tersangka belum sama dengan terpidana.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa ESDM pasti dilarang menerbitkan RKAB hanya karena SKN berstatus tersangka.
Tetapi persoalannya bergeser.
Bukan lagi semata-mata:
“Boleh atau tidak?”
Melainkan:
“Apakah layak dan cukup prudent memberikan peningkatan kapasitas produksi kepada korporasi yang sedang menjadi tersangka, ketika objek perkara KPK justru berkaitan dengan produksi batu bara perusahaan tersebut?”
Inilah pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting.
—
Sebab perkara KPK justru berkaitan dengan produksi
Perkara ini bukan perkara pidana yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha SKN.
KPK sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan metrik ton produksi batu bara.
Pada Februari, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengoperasian dan produksi PT SKN serta pembagian fee kepada pihak Rita Widyasari.
Kemudian pada Juni, KPK meminta data produksi dari pejabat ESDM dan membandingkannya dengan data PNBP.
Dengan kata lain, angka produksi merupakan salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang disidik KPK.
Maka ketika pemerintah kemudian menyetujui perubahan kapasitas produksi dari 189.593 ton menjadi 1,5 juta ton, publik berhak mengetahui:
Apa dasar evaluasinya?
—
ESDM sendiri mengatakan RKAB bukan formalitas
Ini menjadi semakin penting jika dibandingkan dengan pernyataan pejabat ESDM sendiri.
Pada Mei 2026, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Asep Kurnia Permana mengatakan:
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas.”
Menurut ESDM, evaluasi RKAB mencakup antara lain aspek:
teknis;
lingkungan;
keselamatan pertambangan;
finansial;
rencana produksi.
Karena itu, perubahan produksi menjadi 1,5 juta ton seharusnya bukan sekadar persoalan administrasi.
Ada pertanyaan yang harus bisa dijawab pemerintah:
Apa yang berubah dari April hingga Agustus sehingga produksi yang sebelumnya dinilai maksimal 189.593 ton kemudian dapat dinaikkan menjadi 1,5 juta ton?
Apakah:
cadangan diverifikasi ulang?
kapasitas produksi meningkat?
dokumen teknis diperbaiki?
kewajiban PNBP telah diverifikasi?
aspek lingkungan berubah?
kondisi finansial perusahaan membaik?
atau ada faktor lain?
Surat 25 Agustus yang Anda lampirkan tidak menjelaskan alasan substantif kenaikan tersebut.
Surat hanya menyebut perubahan RKAB telah dievaluasi dan dapat disetujui.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
—
Bahkan ESDM sendiri diperiksa KPK
Ada ironi lain.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara ESDM, Asep Kurnia Permana, yang membidangi pembinaan perusahaan batu bara, diperiksa KPK pada 15 Juni 2026 dalam perkara yang sama.
KPK mengatakan pemeriksaan itu antara lain berkaitan dengan:
data produksi metrik ton batu bara
dan data PNBP dari aktivitas pertambangan tiga korporasi tersangka.
Asep setelah pemeriksaan mengatakan:
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini.”
Maka secara tata kelola, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai proses evaluasi perubahan RKAB SKN.
Bukan karena perusahaan tersangka otomatis kehilangan hak berusaha.
Tetapi karena instansi yang mengeluarkan persetujuan RKAB dan instansi yang sedang menyidik perkara memiliki titik data yang sama: produksi batu bara.
—
Siapa sebenarnya PT Sinar Kumala Naga?
SKN bukan perusahaan dengan IUP kecil.
Data perizinan yang tersedia menunjukkan perusahaan memegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 2.649 hektare di Kutai Kartanegara, dengan masa berlaku hingga 25 April 2029.
Riwayat perusahaan juga telah lama muncul dalam berbagai investigasi mengenai jejaring bisnis keluarga Rita Widyasari.
Investigasi Tempo Institute yang terdokumentasi dalam laporan tentang lubang tambang menyebut PT SKN dimiliki keluarga Rita; Dayang Kartini, ibu Rita, tercatat sebagai pemegang saham terbesar sekaligus komisaris.
Kajian Transparency International Indonesia juga mencatat Rita pernah tercatat sebagai pemegang saham SKN sebelum perubahan struktur, sementara nama Dayang Kartini tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.
Namun, perlu dibedakan:
riwayat afiliasi atau kepemilikan masa lalu tidak otomatis membuktikan struktur kepemilikan perusahaan saat ini.
Untuk menyatakan siapa pemilik manfaat atau pemegang saham SKN saat ini, dokumen AHU terbaru perlu menjadi rujukan utama.
—
Ada satu fakta lain yang tidak boleh dilewatkan
Dalam pengembangan perkara, KPK tidak hanya memanggil direktur SKN.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Pada Juli 2026, misalnya, KPK memeriksa Direktur Keuangan PT SKN Rifando bersama Dirut PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan. Keduanya diperiksa dalam penyidikan terhadap tersangka korporasi.
Pada Agustus, direktur SKN kembali dipanggil.
Artinya, sampai menjelang surat perubahan RKAB 25 Agustus diterbitkan, perkara terhadap korporasi belum berhenti.
—
Jadi, mengapa RKAB tetap terbit?
Dari seluruh data yang dapat diverifikasi, setidaknya ada empat kemungkinan penjelasan.
1. Status tersangka memang belum otomatis mencabut IUP
Ini penjelasan hukum paling sederhana.
Selama IUP masih berlaku dan tidak ada keputusan pencabutan atau penghentian kegiatan, perusahaan secara administratif masih merupakan pemegang IUP.
Karena itu, secara hukum administrasi, perusahaan tetap dapat mengajukan RKAB.
2. ESDM menilai persyaratan RKAB terpenuhi
Surat 25 Agustus menyatakan perubahan RKAB telah melalui evaluasi.
Artinya, secara administratif dan teknis, ESDM menyatakan persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Namun publik belum melihat secara terbuka dokumen evaluasi yang menjadi dasar kenaikan dari 189.593 menjadi 1,5 juta ton.
3. Proses pidana KPK berjalan paralel dengan administrasi pertambangan
Inilah kemungkinan yang paling masuk akal secara sistem.
KPK menjalankan proses penegakan hukum.
ESDM menjalankan fungsi pembinaan dan perizinan pertambangan.
Keduanya dapat berjalan paralel selama belum ada keputusan hukum atau administratif yang menghentikan kegiatan perusahaan.
Tetapi koordinasi data menjadi sangat penting.
4. Justru karena perkara KPK berkaitan dengan angka produksi, keputusan ini membutuhkan pengawasan lebih ketat
Ini yang paling penting dari sisi jurnalistik.
Jika KPK sedang menguji:
produksi → per metrik ton → fee → penerimaan → PNBP
maka kenaikan kapasitas produksi perusahaan menjadi 1,5 juta ton bukan sekadar angka administratif.
Ia menyangkut besarnya aktivitas ekonomi yang dapat dilakukan perusahaan selama 2026.
—
Pertanyaan yang seharusnya dijawab ESDM
Karena itu, menurut saya berita ini sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “mengapa perusahaan tersangka mendapat RKAB?”
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
1. Apa dasar ESDM menaikkan RKAB SKN dari 189.593 ton menjadi 1,5 juta ton?
2. Apa hasil evaluasi teknis, finansial, lingkungan dan produksi yang menjadi dasar perubahan tersebut?
3. Apakah ESDM mengetahui status SKN sebagai tersangka korporasi ketika menyetujui perubahan RKAB 25 Agustus?
4. Apakah ESDM menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait status hukum SKN?
5. Apakah data produksi yang digunakan ESDM untuk evaluasi RKAB telah disinkronkan dengan data yang sedang diminta KPK?
6. Apakah ada pembatasan atau mekanisme pengawasan khusus terhadap produksi SKN selama proses penyidikan?
7. Apakah ESDM telah berkoordinasi dengan KPK sebelum menaikkan produksi menjadi 1,5 juta ton?
8. Apakah terdapat data produksi aktual SKN 2024–2025 yang menjadi dasar perubahan RKAB tersebut?
Dan satu pertanyaan paling penting:
> Jika KPK sedang menyidik dugaan gratifikasi yang nilainya berkaitan dengan setiap metrik ton produksi, mengapa kapasitas produksi SKN justru dinaikkan hampir 691 persen dibanding persetujuan RKAB April 2026?
—
Bukan soal “tersangka boleh menambang atau tidak”
Ini penting untuk menjaga tulisan tetap fair.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penerbitan RKAB 25 Agustus otomatis merupakan pelanggaran hukum hanya karena SKN berstatus tersangka.
Tetapi juga terlalu sederhana jika pemerintah hanya menjawab:
“IUP-nya masih berlaku.”
Sebab RKAB bukan sekadar pengakuan bahwa IUP masih hidup.
ESDM sendiri menyebut RKAB sebagai instrumen pengendalian kegiatan pertambangan dan produksi. Permen ESDM 17/2025 mengatur sanksi atas pelanggaran RKAB, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara dan pencabutan izin dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata legalitas penerbitan surat.
Pertanyaannya adalah kualitas due diligence pemerintah sebelum memberikan ruang produksi yang jauh lebih besar kepada perusahaan yang sedang menjadi tersangka dalam perkara yang berhubungan langsung dengan produksi batu bara.
—
Kesimpulan: Surat ini membuka pertanyaan baru
Dokumen 25 Agustus 2026 justru membuka babak baru dalam kasus SKN.
KPK menetapkan perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari.
ESDM menyetujui RKAB 2026 pada 3 April dengan angka 189.593 ton.
KPK kemudian meminta data produksi SKN dari pejabat ESDM pada Juni.
KPK kembali memanggil direktur SKN pada 19 Agustus.
Enam hari kemudian, 25 Agustus, ESDM menyetujui perubahan RKAB menjadi 1,5 juta ton.
Rangkaian tanggal tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran.
Tetapi rangkaian itu cukup untuk melahirkan pertanyaan serius mengenai koordinasi, transparansi dan dasar evaluasi pemerintah.
Sebab yang sedang diuji KPK adalah dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Dan pada saat yang sama, pemerintah memberikan persetujuan produksi yang secara administratif meningkat dari 189 ribu ton menjadi 1,5 juta ton.
Di sinilah dokumen RKAB 25 Agustus seharusnya tidak hanya dibaca sebagai surat izin produksi. Ia harus dibaca sebagai pintu untuk menguji bagaimana negara mengelola sebuah perusahaan tambang yang sedang berada di tengah penyidikan korupsi. [*]






