Disdukcapil PPU Gencarkan Jemput Bola Aktivasi KTP Digital hingga Desa dan Kelurahan

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

PENAJAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas layanan jemput bola untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Program ini dilakukan dengan mendatangi desa dan kelurahan agar masyarakat dapat mengaktifkan identitas digital tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.

Selain mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, aktivasi IKD juga didorong untuk mendukung integrasi layanan perlindungan sosial berbasis digital.

Aktivasi IKD Diperluas hingga Wilayah Desa

Pelayanan jemput bola dilakukan melalui kolaborasi Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Salah satu kegiatan terbaru berlangsung di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan layanan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi program digitalisasi perlindungan sosial.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan aktivasi IKD merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.

“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.

IKD Jadi Akses Identitas dan Dokumen Kependudukan

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan dan sejumlah dokumen, termasuk KTP elektronik serta Kartu Keluarga, melalui telepon seluler.

Pemanfaatan identitas digital juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dan layanan publik yang terintegrasi.

Namun, Bachtiar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terutama yang meminta pemindaian wajah melalui telepon, pesan singkat, media sosial, atau panggilan video.

Ia menegaskan proses aktivasi harus dilakukan dengan bertemu langsung petugas atau datang ke kantor Disdukcapil.

“Abaikan apa pun itu dalam bentuk telepon, kirim pesan, media sosial ataupun video call. Yang bersangkutan harus bertemu langsung dengan petugas atau datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tegasnya.

Capaian Aktivasi IKD PPU Tembus 35 Ribu Pengguna

Upaya jemput bola dilakukan untuk mengejar peningkatan jumlah pengguna IKD di PPU.

Berdasarkan data hingga pertengahan Oktober 2026, aktivasi IKD di PPU tercatat mencapai 35.441 pengguna atau sekitar 24,26 persen dari 146.087 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyebut pemerintah daerah menargetkan tingkat aktivasi mencapai 30 persen hingga akhir 2026.

Pelayanan langsung ke desa dan kelurahan menjadi salah satu strategi untuk mengejar target tersebut.

Layanan Dijadwalkan Menyasar Empat Kelurahan

Disdukcapil PPU juga menyiapkan pelayanan lanjutan bagi masyarakat di empat kelurahan Kecamatan Penajam, yakni Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit.

Pelayanan dijadwalkan pada 2–5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Kantor Disdukcapil PPU, Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah-Nipah.

Jadwal pelayanan dibagi sebagai berikut:

  • Senin, 2 November: Kelurahan Lawe-Lawe.

  • Selasa, 3 November: Kelurahan Nenang.

  • Rabu, 4 November: Kelurahan Nipah-Nipah.

  • Kamis, 5 November: Kelurahan Sungai Parit.

Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal wilayah masing-masing agar proses pelayanan berjalan tertib.(Adv/Theo)

Print Friendly, PDF & Email