Dua Wajah Teluk Balikpapan

BALIKPAPAN — Teluk Balikpapan sedang menghadapi ironi besar. Di tengah geliat bisnis kepelabuhanan, jasa pandu dan tunda kapal, serta meningkatnya lalu lintas kapal industri, nilai ekonomi perairan terus membesar. Namun di sisi lain, nelayan tradisional justru semakin kehilangan ruang hidupnya.

Dalam pusaran bisnis tersebut, PT Mandar Ocean Indonesia menjadi salah satu pemain penting dalam jasa pandu dan tunda kapal di perairan Balikpapan. Perusahaan itu meluncurkan layanan pandu dan tunda kapal pada Desember 2024.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang menjalankan bisnis pelayaran. Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi Teluk Balikpapan dan siapa yang harus menanggung biaya sosial-ekologisnya?

Mandar Ocean dan perebutan bisnis jasa pandu

Masuknya Mandar Ocean terjadi setelah sebelumnya Perumda Manuntung Sukses terlibat dalam bisnis jasa pandu dan tunda kapal melalui kerja sama dengan PT Krakatau Bandar Samudera.

Dalam perkembangannya, Perumda Manuntung Sukses menghentikan bisnis tersebut. Alasan yang muncul ke publik antara lain beban biaya penyewaan tugboat. Setelah itu, Mandar Ocean tampil sebagai salah satu perusahaan yang menjalankan layanan serupa di perairan Balikpapan.

Perubahan pemain ini penting karena jasa pandu dan tunda bukan bisnis kecil. Setiap kapal yang masuk, keluar, atau melakukan aktivitas tertentu di wilayah pelabuhan membutuhkan layanan penunjang keselamatan pelayaran.

Artinya, semakin sibuk Teluk Balikpapan, semakin besar pula nilai ekonomi yang berputar.

Di titik inilah isu kepemilikan dan keterkaitan politik menjadi penting untuk dibuka secara transparan.

Sejumlah pemberitaan lokal mengaitkan Mandar Ocean dengan kepentingan bisnis keluarga Mas’ud. Namun, berdasarkan penelusuran sumber terbuka yang tersedia, struktur kepemilikan dan beneficial ownership Mandar Ocean belum dapat diverifikasi secara independen dari dokumen korporasi resmi yang terbuka untuk publik. Karena itu, hubungan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan atau klaim sampai ada bukti dokumen perusahaan.

Di sisi lain, nelayan kehilangan ruang

Kontrasnya terlihat jelas di kawasan Jenebora dan Karang Solet.

Nelayan tidak sedang berhadapan dengan satu perusahaan semata. Mereka menghadapi akumulasi aktivitas industri, tambat labuh, lalu lintas kapal besar, serta semakin padatnya pemanfaatan ruang laut.

Pada Juni 2026, nelayan Jenebora bahkan memasang tomba atau rambu laut tradisional di kawasan Karang Solet sebagai bentuk protes. Mereka menilai aktivitas kapal industri telah mengganggu wilayah tangkap dan mengancam ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim mencatat terdapat 65 Kelompok Usaha Bersama dengan 651 nelayan di Jenebora, Pantai Lango dan sekitarnya. Pemerintah daerah menyatakan keberadaan nelayan tradisional tersebut memiliki perlindungan hukum dan meminta penataan aktivitas tambat labuh agar tidak bertabrakan dengan wilayah tangkap.

Ini menunjukkan bahwa konflik di Teluk Balikpapan bukan sekadar persoalan antara nelayan dan kapal.

Ini adalah persoalan perebutan ruang laut.

Ketika laut menjadi aset ekonomi, nelayan membayar ongkosnya

Laporan SIEJ pada 2024 menggambarkan perubahan drastis yang dialami nelayan Jenebora.

Abdul Kadir, nelayan setempat, mengatakan pada era 1990-an nelayan masih bisa memperoleh sekitar 30–40 kilogram ikan dan udang dalam sehari. Kini, mendapatkan satu hingga dua kilogram saja sudah dianggap cukup.

Mongabay juga mencatat nelayan semakin kesulitan menangkap ikan karena ruang tangkap menyempit. Salah satu persoalan yang berulang adalah kapal-kapal besar yang berlabuh di lokasi yang selama ini digunakan nelayan untuk mencari ikan.

Dampaknya bersifat berantai.

Ketika kapal industri mengambil ruang laut, nelayan harus mencari lokasi yang lebih jauh. Jarak melaut bertambah, bahan bakar bertambah, risiko meningkat, tetapi hasil tangkapan belum tentu ikut naik.

Dengan kata lain, biaya ekonomi dari ekspansi bisnis laut sebagian dipindahkan kepada nelayan.

Ekosistem ikut menjadi korban

Masalahnya tidak berhenti pada ruang tangkap.

Teluk Balikpapan merupakan kawasan ekologis penting yang mencakup mangrove, permukiman nelayan, jalur pelayaran dan habitat pesut. Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan sedang mendorong penyusunan tata ruang laut bersama untuk memastikan pembangunan ekonomi tidak menghancurkan fungsi ekologis teluk.

Karang Solet juga bukan sekadar titik koordinat di peta.

Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan terumbu karang penting di Teluk Balikpapan. Kajian mengenai teluk menunjukkan ekosistem ini memiliki fungsi penting bagi sumber daya perikanan, sementara tekanan sedimentasi dan aktivitas industri telah menjadi ancaman terhadap ekosistemnya.

WALHI juga mencatat aktivitas kapal besar dan alih muat batubara berpotensi mempersempit ruang tangkap, merusak alat tangkap tradisional, serta memengaruhi habitat ikan.

Karena itu, ketika bisnis pelayaran bertambah besar, pertanyaan mengenai dampak ekologisnya tidak boleh diletakkan sebagai isu tambahan.

Ia harus menjadi bagian utama dari perhitungan bisnis.

Dua wajah Teluk Balikpapan

Dari sini terlihat dua wajah Teluk Balikpapan.

Wajah pertama adalah wajah ekonomi.

Laut dipandang sebagai jalur logistik, kawasan pelabuhan, tempat kapal berlabuh, lokasi aktivitas industri, serta sumber pendapatan dari jasa pandu dan tunda.

Semakin banyak kapal bergerak, semakin besar pula nilai ekonomi yang bisa dihasilkan.

Wajah kedua adalah wajah masyarakat pesisir.

Bagi nelayan, laut bukan sekadar jalur transportasi. Laut adalah tempat mencari makan, ruang hidup, sekaligus warisan yang digunakan turun-temurun.

Ketika ruang laut yang sama diperebutkan oleh kapal industri dan nelayan tradisional, kekuatan kedua pihak jelas tidak seimbang.

Perusahaan memiliki modal, kapal, teknologi dan akses terhadap sistem perizinan. Nelayan tradisional hanya memiliki perahu kecil dan wilayah tangkap yang semakin menyempit.

Di situlah ketimpangan terjadi.

Siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang menanggung kerugian?

Jika bisnis jasa pandu dan tunda berkembang, keuntungan langsung mengalir kepada perusahaan penyedia jasa.

Pemerintah mendapatkan penerimaan sesuai skema yang berlaku.

Namun ketika ruang tangkap menyempit, hasil tangkapan turun, alat tangkap rusak atau nelayan harus melaut lebih jauh, kerugian tersebut tidak otomatis masuk ke dalam neraca perusahaan.

Kerugian itu ditanggung keluarga nelayan.

Inilah yang membuat polemik Teluk Balikpapan tidak cukup dibaca sebagai perebutan bisnis jasa pandu kapal.

Isu sebenarnya jauh lebih besar: siapa yang menguasai nilai ekonomi laut, dan siapa yang membayar biaya sosial serta ekologis dari penguasaan tersebut?

Jika benar terjadi pergeseran pengelolaan bisnis dari badan usaha milik daerah menuju perusahaan swasta yang dikaitkan dengan kelompok bisnis tertentu, maka pemerintah harus membuka seluruh prosesnya secara transparan.

Mulai dari dasar penghentian kerja sama Perumda Manuntung Sukses, proses masuknya pemain baru, izin dan konsesi yang digunakan, struktur kepemilikan perusahaan, hingga kontribusinya terhadap PAD.

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus menghitung kerugian nelayan: berapa luas ruang tangkap yang hilang, berapa penurunan hasil tangkapan, berapa alat tangkap yang rusak, dan berapa biaya ekonomi yang harus ditanggung masyarakat pesisir.

Sebab pembangunan Teluk Balikpapan tidak boleh menghasilkan situasi ketika laut semakin sibuk, bisnis semakin besar, tetapi nelayan justru semakin miskin.

Dan jika itu yang terjadi, maka pertumbuhan ekonomi di Teluk Balikpapan patut dipertanyakan: pertumbuhan untuk siapa?

Print Friendly, PDF & Email