SAMARINDA – Inspektur Daerah Kaltim M Irfan Prananta menyebut pihaknya sering mendapat laporan perselingkungan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota.
Bahkan, hampir tiap bulan pihaknya menangani kasus perselingkungan ASN.
“Memang banyak kasus yang kami tangani, kalau jumlahnya saya tidak tahu tetapi untuk tiap bulannya pasti ada,” ungkapnya seperti dikutip dari korankaltim, Jumat (1//9/2023).
“Perselingkuhan itu kami tahu terjadi baik di OPD, kabupaten/kota, guru dengan guru, guru dengan perawat dan lainnya,” sambungnya.
Kendati demikian, Irfan menyebut tak hanya di lingkungan Pemprov Kaltim, tapi bisa terjadi di lingkungan mana pun.
“Kasus perselingkuhan saya pikir terjadi di mana saja, jadi tidak hanya di lingkungan pemerintahan,” sebut Irfan.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Irfan, ada yang berdasarkan laporan. Ada pula yang terungkap dari selentingan.
Tetapi sepanjang desas-desus perselingkuhan itu tidak dilaporkan ke Inspektorat, maka pemeriksaan tak dapat dilakukan.
Pihaknya pun tak segan memberi sanksi bagi yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Sanksi bisa penurunan pangkat, mutase hingga diberhentikan. [*/dtn]