MK Diskualifikasi Paslon di Pilkada Mahulu, Pengamat: Alat Bukti Bersesuaian

Saipul. [dok/ist]

SAMARINDA – Pengamat Politik Kaltim, Saipul bilang ada alat bukti yang bersesuaian yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga Hakim MK memutuskan diskualifikasi paslon dan PSU Pilkada Mahulu 2024.

“MK punya dasar alat bukti yang berkesuaian. Sebelumnya Bawaslu Mahulu sudah bertindak, namun mandek di Sentra Gakumdu,” ungkap Saipul saat dihubungi wartawan, Jumat [28/2/2025].

Saipul bilang sejak awal dia sudah wanti-wanti agar Bawaslu kabupaten kota maupun Kaltim fokus penggunaan a buse of power pada daerah tertentu di Kaltim, termasuk Mahulu.

Sebab, kata dia, dalam konstruksi politik di Pilkada Mahulu, Bupati yang berkuasa punya kepentingan terhadap calon yang sedang berkontestasi, karena yang menjadi calon bupati adalah anak kandung bupati.

“Hal ini tentu sangat rawan a buse of power. Tapi saya apresiasi Bawaslu Mahulu sudah bekerja baik. Putusan MK kembali mempertegas bahwa ada pelanggaran pidana pemilu yang memenuhi unsur,” tegas dia.

Saipul bilang jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu kepala daerah, beberapa pasal di antaranya terpenuhi sehingga MK mengambil putusan demikian.

Dalam petikan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Karena, menurut MK, terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.

Pertama, Kontrak Politik.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait.

Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Bahwa janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran.

Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik demikian jelas merupakan kontrak untuk keberpihakan karena justru mengarahkan warga untuk berpihak dengan menggunakan struktur pengelola lingkungan masyarakat, in casu ketua-ketua RT,” ucap Saldi.

Kedua, Praktik Suap.

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa fenomena kontrak politik yang terjadi di Pilbup Kabupaten Mahkamah Ulu merupakan bentuk dari praktik suap atau vote buying kepada pemilih.

Hal ini dikarenakan dalam kontrak politik tersebut dijanjikan akan ada Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp.4 miliar hingga Rp.8 miliar per kampung per tahun, serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp.5 juta hingga Rp.10 juta per dasawisma per tahun, sehingga para Ketua RT yang membuat Kontrak Politik tidak hanya akan turun ke bawah untuk memengaruhi pemilih, namun akan berkoordinasi ke atas dengan petinggi kampung demi terwujudnya janji politik Pihak Terkait dalam kontrak politik dimaksud.

Selain dikategorikan sebagai suap, Saldi menjelaskan bahwa kontrak politik tersebut merupakan praktik dari pemosisian para Ketua RT sebagai Tim Pemenangan yang Pihak Terkait.

Hal ini dikarenakan adanya klausul “Pihak Pertama dapat mensosialisasikan kontrak politik kepada warga RT dan kampung setempat” menyebabkan adanya tugas yang mengikat untuk dilakukan Ketua RT yaitu memengaruhi pemilih agar memilih Pihak Terkait.

Selain itu, klausul praktik sosialisasi tersebut dapat dipastikan berupa ajakan kepada masyarakat untuk memilih Pihak Terkait dengan menggunakan unit pengelola lingkungan yang paling dekat dengan pemilih, in casu Ketua RT.

“Disadari atau tidak, Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah menjadikan atau memosisikan para Ketua RT sebagai Tim Pemenangan yang bersangkutan,” kata Saldi.

Diskualifikasi dan PSU

Atas dasar fakta dan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah akhirnya mendiskualifikasi Pihak Terkait dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU paling lama 90 hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Pilihan ini diambil oleh Mahkamah guna memulihkan makna demokrasi dalam kontestasi Pilkada, khususnya Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. [*]

Print Friendly, PDF & Email